Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya empat pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polres Jaksel Tangkap Penjual Pekerja Seks Anak di Blok M
Kamis, 21 Desember 2017 | 19:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tempat Esek-esek di Kanal Banjir Barat Itu Kini Rata dengan Tanah
13 November 2017 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:03 WIB
News | 21:47 WIB
News | 21:41 WIB
News | 21:32 WIB
News | 21:21 WIB