Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya empat pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polres Jaksel Tangkap Penjual Pekerja Seks Anak di Blok M
Kamis, 21 Desember 2017 | 19:22 WIB

BERITA TERKAIT
Tempat Esek-esek di Kanal Banjir Barat Itu Kini Rata dengan Tanah
13 November 2017 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 15:56 WIB
News | 15:47 WIB
News | 15:41 WIB
News | 15:25 WIB
News | 15:14 WIB