GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Kembali Natalan di Seberang Istana

Pebriansyah Ariefana

Senin, 25 Desember 2017 | 08:24 WIB
GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Kembali Natalan di Seberang Istana
Ratusan Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi melakukan ibadah natal di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/12/2016).

Suara.com - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia kembali bernatalan di seberang Istana Mereka Kepresidenan Jakarta, Senin (25/12/2017). Mereka masih menuntut haknya untuk bisa beribadah gereja.

Perayaan Natal itu mereka gelar dari pukul 13.00 WIB. Natalan di seberang Istana Merdeka ini mereka sudah gelar saban tahun.

"Akibat pelarangan ibadah di gereja masing-masing yang sah selama bertahun-tahun, maka GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih harus kembali beribadah Natal di seberang Istana Merdeka. Penyegelan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Bekasi yang memiliki izin resmi masih dilakukan Pemkot Bogor dan Pemkab Bekasi akibat tekanan kelompok intoleran. Namun begitu, pemerintah pusat belum menindak pembangkangan hukum yang dilakukan kedua pemda selama bertahun-tahun. Jemaat kedua gereja yang sah masih menanti Presiden Jokowi membuka dua gereja yang sah sebagai bagian penegakan Konstitusi dan hukum RI," kata Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bona Sigalingging, Senin pagi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.

Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gerejanya masing-masing. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Perempuan karena Curi Patung Bayi Yesus

Polisi Tangkap Perempuan karena Curi Patung Bayi Yesus

News | Senin, 25 Desember 2017 | 08:02 WIB

Bayi Dibuang ke Tempat Sampah Gereja di Malam Natal

Bayi Dibuang ke Tempat Sampah Gereja di Malam Natal

News | Senin, 25 Desember 2017 | 07:48 WIB

Natal, Antrean Mengular saat "Check In" di Bandara Soekarno-Hatta

Natal, Antrean Mengular saat "Check In" di Bandara Soekarno-Hatta

News | Senin, 25 Desember 2017 | 07:38 WIB

Polisi Ledakkan Benda Diduga Bom di Malam Natal Jember

Polisi Ledakkan Benda Diduga Bom di Malam Natal Jember

News | Senin, 25 Desember 2017 | 07:28 WIB

Diingatkan Sengketa Gereja, Bima Arya Natalan Bersama GKI Yasmin

Diingatkan Sengketa Gereja, Bima Arya Natalan Bersama GKI Yasmin

News | Senin, 25 Desember 2017 | 07:06 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×