MK Tolak Uji Materi PT, Golkar: Itu Yang Diharapkan

Kamis, 11 Januari 2018 | 14:57 WIB
MK Tolak Uji Materi PT, Golkar: Itu Yang Diharapkan
Airlangga Hartarto [suara.com/Erick Tanjung]
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tehadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Idaman dengan nomor register 53/PUU-XV/2017.

Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden, dimana partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Menanggapi penolakan MK terhadap uji materi atas pasal 222 itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui memang itulah yang diharapkan oleh Partai Golkar.

"Presidential Threshold 20 persen kan sudah diputus. Ya itu sesuai dengan yang diharapkan. Tentunya sesuai dengan UU yang didorong oleh partai-partai. Dengan demikian tentu mengapresiasi," kata Airlangga di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018). 

Dengan adanya putusan tersebut, ia yakin partai koalisi pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019 mendatang akan semakin kuat. 

"Insya Allah kita semakin kuat," ujar Airlangga.

Presidential threshold diasumsikan hanya akan melahirkan dua pasang calon presiden dan wakil presiden 2019. Jika pun itu dipaksakan, hanya bisa tiga pasangan calon, dengan asumsi terdapat tiga koalisi besar yang bisa memenuhi syarat 20 persen kursi di DPR.

Saat ditanya mengenai bakal calon wakil presiden, Airlangga tidak mau menjawab. 

"Itu nanti kita lihat ya perkembangan berikutnya. Kita baru menyelesaikan pilkada. Kami berterimakasih pada KPU yang memproses keseluruhan Paslon yang diusung Partai Golkar dan kami berterimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh pengurus Partai Golkar di tingkat 1, tingkat 2, pengurus kecamatan dan pengurus desa," kata Airlangga.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI