MK Tolak Uji Materi PT, Golkar: Itu Yang Diharapkan

Siswanto, Dian Rosmala

Kamis, 11 Januari 2018 | 14:57 WIB
MK Tolak Uji Materi PT, Golkar: Itu Yang Diharapkan
Airlangga Hartarto [suara.com/Erick Tanjung]
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tehadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Idaman dengan nomor register 53/PUU-XV/2017.

Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden, dimana partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Menanggapi penolakan MK terhadap uji materi atas pasal 222 itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui memang itulah yang diharapkan oleh Partai Golkar.

"Presidential Threshold 20 persen kan sudah diputus. Ya itu sesuai dengan yang diharapkan. Tentunya sesuai dengan UU yang didorong oleh partai-partai. Dengan demikian tentu mengapresiasi," kata Airlangga di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018). 

Dengan adanya putusan tersebut, ia yakin partai koalisi pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019 mendatang akan semakin kuat. 

"Insya Allah kita semakin kuat," ujar Airlangga.

Presidential threshold diasumsikan hanya akan melahirkan dua pasang calon presiden dan wakil presiden 2019. Jika pun itu dipaksakan, hanya bisa tiga pasangan calon, dengan asumsi terdapat tiga koalisi besar yang bisa memenuhi syarat 20 persen kursi di DPR.

Saat ditanya mengenai bakal calon wakil presiden, Airlangga tidak mau menjawab. 

"Itu nanti kita lihat ya perkembangan berikutnya. Kita baru menyelesaikan pilkada. Kami berterimakasih pada KPU yang memproses keseluruhan Paslon yang diusung Partai Golkar dan kami berterimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh pengurus Partai Golkar di tingkat 1, tingkat 2, pengurus kecamatan dan pengurus desa," kata Airlangga.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×