Batas Sumbangan Pemilu Naik, Khawatir 'Pemburu Rente' Merajalela

Reza Gunadha

Minggu, 14 Januari 2018 | 14:28 WIB
Batas Sumbangan Pemilu Naik, Khawatir 'Pemburu Rente' Merajalela
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengkritik persoalan pendanaan sumbangan kampanye pemilu, yang dinilai berpotensi menimbulkan korupsi politik.

Dalam siaran pers ICW, Minggu (14/1/2018), menyatakan ketentuan batasan maksimum pendanaan  kampanye untuk calon presiden ternyata drastis meningkat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sumbangan perorangan maksimum meningkat menjadi sebesar Rp2,5 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar. Sementara sumbangan badan usaha menjadi Rp25 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar.

“ICW menyayangkan bahwa tidak ada argumentasi kuat dalam risalah pembahasan UU Pemilu, yang mendasari kenaikan dalam jumlah yang besar tersebut. Sama seperti yang terjadi dalam pilkada, di mana batasan sumbangan juga mengalami kenaikan,” tulis ICW dalam pernyataannya.

LSM antikorupsi itu berpendapat, naiknya batas sumbangan akan semakin mempermudah pemodal dan pemburu rente untuk masuk mendanai dan mengikat kandidat.

Selain itu, pemberian modal kampanye dalam jumlah besar dan mengikat dinilai juga telah banyak terjadi pada pemilu sebelumnya dengan trik dan modus tertentu, namun bersifat ilegal karena batasan tidak setinggi sekarang.

ICW mengemukakan, berkaca pada pemilu sebelumnya tahun 2014, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelemahan karena banyak tidak disertai dengan integritas kandidat dan pengawasan pemilu yang kuat.

Sedangkan masalah terbesar yang dihadapi dinilai adalah potensi politik uang dari kandidat kepada masyarakat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panglima TNI: Seluruh Prajurit Harus Netral selama Pilkada

Panglima TNI: Seluruh Prajurit Harus Netral selama Pilkada

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 12:14 WIB

ICW Peringatkan Kandidat Pilkada Serentak Tak Terkait Korupsi

ICW Peringatkan Kandidat Pilkada Serentak Tak Terkait Korupsi

News | Kamis, 11 Januari 2018 | 21:10 WIB

Jokowi Tegaskan Semua Bangsa Indonesia Tetaplah Bersaudara

Jokowi Tegaskan Semua Bangsa Indonesia Tetaplah Bersaudara

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 06:58 WIB

Begini Jadinya Jika Prabowo Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Begini Jadinya Jika Prabowo Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 16:31 WIB

KPU Diingatkan untuk Tak Terjebak "Politik Primordial"

KPU Diingatkan untuk Tak Terjebak "Politik Primordial"

News | Kamis, 28 Desember 2017 | 06:06 WIB

Terkini

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB