Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 18 Januari 2018 | 16:05 WIB
Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar
Tiga orang penyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK usai ditangkap KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsin di Gedung Pengadilan Tipikor, Kamis (18/1/2018). Dalam surat dakwaan itu, Antonius didakwa menerima uang suap senilai RP2,3 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwanya menerima hadiah senilai senilai Rp 5,8 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang.

"Telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579, 479.700 dolar AS, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, 700.249 dolar Singapura, dan, 11.212 ringgit Malaysia," kata Jaksa jaksa Dodi Sukmono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa mengatalan uang sejumlah itu didapat Antonius dari beberapa orang, di antaranya KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, hingga rekanan yang memenangkan tender, Johannes, dan beberapa orang lainnya.

Selain itu, Jaksa juga menyebut Tonny menerima uang dari dua rekening Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon, Jakarta Timur atas nama Oscar Budiono masing-masing sejumlah Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar.

Rekening di Bank Bukopin dikatakan jalsa merupakan inisiatif Tonny yang memerintahkan Oscar Budiono untuk membuka rekening atas namanya. Nomor rekening itu kemudian diberikan kepada beberapa orang untuk memudahkan pemberian uang.

"Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa melalui nomor rekening atas nama Oscar Budiono pada Bank Bukopin sejumlah Rp2.134.040.973," katanya.

Selain uang, sejumlah barang hadiah juga diterima Tonny dan nilai totalnya mencapai Rp243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny mulai dari perhiasan cincin hingga jam tangan.

Benda-benda yang disebut diterima Tonny antara lain 16 cincin emas bermata batu kristal seperti blue sapphire, heliotrope, amethyst, calchedony, berlian hitam, ruby, dan lainnya. Ada juga sebuah cincin yang bukan emas. Seluruh cincin yang diterima ditaksir bernilai Rp175.413.300.

Tak cukup di situ, ada juga penerimaan hadiah berupa jam tangan Emporio Armani, Guess Collection (Gc), Tissot, Charriol, dan sebagainya. Ada pula pena, dompet, dan gantungan kunci bermerek yang juga diterima. Hadiah itu diterima mulai tahun 2015-2017.

"Bahwa seluruh penerimaan hadiah berupa jam tangan berjumlah sembilan item dan empat item pena, satu item dompet, dan satuitem gantungan kunci, setelah dilakukan penaksiran harga, bernilai total sejumlah Rp68 juta" kata jaksa.

Ada pula penerimaan uang di dalam rekening Bank BRI atas nama Wasito, kartu ATM Bank BRI Mastercard, dan uang di dalam rekening Bank BCA, kartu paspor Bank BCA dengan total Rp300 juta. Uang tersebut disebut jaksa telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi Tonny.

Atas perbuatannya, Tonny juga diancam melanggar pasal gratifikasi. Tonny diancam pidana Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tebtang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:03 WIB

KPK Dalami soal Perbankan Suap Tonny Budiono

KPK Dalami soal Perbankan Suap Tonny Budiono

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 06:55 WIB

Duit Suap Pejabat Sampai Berceceran di Toilet dan Kamar Tidur

Duit Suap Pejabat Sampai Berceceran di Toilet dan Kamar Tidur

News | Jum'at, 29 September 2017 | 17:15 WIB

Geledah Rumah Dirjen Hubla, KPK Sita Banyak Batu Akik Lapis Emas

Geledah Rumah Dirjen Hubla, KPK Sita Banyak Batu Akik Lapis Emas

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 09:30 WIB

KPK Sita Keris, Tombak, dan Akik dari Rumah Dirjen Hubla

KPK Sita Keris, Tombak, dan Akik dari Rumah Dirjen Hubla

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 03:05 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB