Polemik Boleh Tidaknya Miras Dijual Bebas di Warung-warung

Siswanto Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2018 | 12:08 WIB
Polemik Boleh Tidaknya Miras Dijual Bebas di Warung-warung
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan minuman keras ilegal di lapangan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (6/10).

Dijelaskan Sarmuji, pada pembahasan baik pada waktu rapat dengar pendapat umum dengan stakeholders maupun dengan pemerintah, perdebatannya apakah larangan atau pengendalian.

“Hal ini mengingat pada budaya tertentu minuman beralkohol menjadi bagian dari upacara adat, atau alasan lain untuk kepentingan wisatawan asing saat berkunjung di tempat-tempat pariwisata."

Lebih lanjut dikatakan Sarmuji, usulan RUU Larangan Minol awalnya juga bukan dari anggota Fraksi PAN, tetapi dari anggota fraksi lain.

“Sebaiknya Pak Zulkifli kalau mau membangun citra dilakukan dengan cara yang baik.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI