Holywings Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, PPP Ungkit Lagi RUU Larangan Minol

Jum'at, 24 Juni 2022 | 09:13 WIB
Holywings Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, PPP Ungkit Lagi RUU Larangan Minol
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Permintaan itu datang menyusul adanya promosi minuman beralkohol yang menyematkan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh Holywings.

Menurut Baidowi, tindakan tersebut terjadi akibat tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang minuman beralkohol.

"Oleh karena itu Fraksi PPP akan mendesak Badan Legislasi untuk mempercepat penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata Baidowi, Jumat (24/6/2022).

Baidowi berujar dalam RUU itu nantinya akan memuat aturan terkait minuman beralkohol demi mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa yang dilakukan Holywings.

"Jangankan minumannya, penamaan promosi saja disalahgunakan. Ini sangat tidak benar dan kami akan mengkaji apakah persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak," ucapnya.

Baidowi meminta tindakan promosi minuman beralkohol yang dilakukan Holywings tersebut bisa diperkarakan.

"Ya memang itu sangat mengecewakan ya dan ini bisa dipersoalkan secara hukum dan kami mengecam keras," kata Baidowi.

Minta Polisi Turun Tangan

Baca Juga: Elektabilitas Anjlok Jelang Pemilu 2024, Anak Pendiri PPP Minta Pimpinan Partai Perbaiki Kondisi Internal

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta kepolisian turun tangan memproses adanya promo minuman beralkohol yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Kendati Holywings Indonesia selaku pihak yang mengeluarkan promosi itu sudah meminta maaf. Luqman memandang proses tetap bisa dilakukan.

Menurut dia, polisi tidak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat perihal keberadaan promosi tersebut. Polisi kata dia seharusnya cepat tanggap apabila ketenangan dan kedamaian serta ketertiban masyarakat terganggu dengan adanya promosi terkait

"Polisi dapat langsung melakukan proses hukum terhadap kasus pemakaian nama Muhammad dan Maria oleh Holywings untuk promosi minuman keras. Polisi tak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan," kata Luqman dihubungi, Kamis (23/6/2022).

Menurut Luqman kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.

Luqman menganggap apa yang telah dilakukan pihak Holywings dalam promosinya itu telah memperalat agama atau simbol bernuansa agama untuk menciptakan kehebohan promosi suatu bisnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI