Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terburu-buru melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan.
"Iyalah, kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," katanya, hari ini.
Berkas perkara Fredrich dilimpahkan pada Kamis (1/2/2018). Fredrich -- mantan pengacara Setya Novanto menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam perkara e-KTP.
Pelimpahan berkas Fredrich dilakukan empat hari jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan dimulai 5 Februari 2018.
Sapriyanto meyakini gugatan praperadilan tidak gugur walaupun Fredrich nanti menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan tipikor) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi nggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," katanya.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Mediak Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka jadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus Novanto.
"Iyalah, kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," katanya, hari ini.
Berkas perkara Fredrich dilimpahkan pada Kamis (1/2/2018). Fredrich -- mantan pengacara Setya Novanto menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam perkara e-KTP.
Pelimpahan berkas Fredrich dilakukan empat hari jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan dimulai 5 Februari 2018.
Sapriyanto meyakini gugatan praperadilan tidak gugur walaupun Fredrich nanti menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan tipikor) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi nggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," katanya.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Mediak Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka jadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus Novanto.