Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi, Apa Kata KPK?

Yazir Farouk

Sabtu, 03 Februari 2018 | 05:04 WIB
Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi, Apa Kata KPK?
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang diusulkan mendapatkan asimilasi.

"Untuk proses pembebasan bersyarat, asimilasi, pengurangan hukuman, dan lain-lain hak narapidana tersebut tentu saja dalam domain Lembaga Permasyarakatan karena itu prosesnya seteleh eksekusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurut Febri, seperti dikutip dari Antara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memang disebutkan bahwa proses asimilasi itu mewajibkan agar meminta pertimbangan atau rekomendasi dari penegak hukum yang menangani dalam hal ini KPK.

"Karena itu kalau nanti ada surat yang disampaikan ke KPK tentu kami akan sampaikan secara normatif fakta-fakta yang ada misalnya, kami bisa sampaikan yang bersangkutan itu divonis untuk kasus apa saja kemudian apakah sudah membayar denda, membayar uang pengganti atau belum," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses asimilasi tersebut tidak mensyarakatkan posisi seseorang sebagai "justice collaborator" (JC).

"Yang mensyarakatkan posisi sebagai JC adalah pembebasan bersyarat atau remisi pemotongan masa hukuman, jadi memang harus kami pilah secara hati-hati," kata Febri.

Pihaknya pun kata dia, akan mencermati soal usulan asimilasi karena Nazaruddin dikenakan untuk dua perkara tindak pidana korupsi, yaitu terkait korupsi Wisma Atlet dan proyek-proyek di PT Duta Graha Indah (DGI).

"Jadi, tidak hanya satu kasus, ada kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang sebenarnya merupakan bagian dari strategi penegak hukum, TPPU itu kami tangani meskipun satu berkas tetapi diduga berasal dari banyak proyek. Jadi hasil-hasil tindak pidana itu lah yang jadi fokus kami dan sudah terbukti," ucap Febri.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto juga telah membenarkan soal pemberian asimilasi kepada Nazaruddin itu.

baca juga

"M Nazaruddin narapidana kasus korupsi saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin. Saat ini yang bersangkutan sedang diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin melalui Kakanwil Jabar diteruskan kepada Dirjen Pemasyarakatan," kata Ade.

Ia menyatakan pihak Ditjen Pemasyarakatan sedang memeriksa dan memverifikasi berkas asimilasi Nazaruddin itu.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 30 Januari 2018.

Selanjutnya, pihaknya akan meminta rekomendasi kepada KPK sesuai PP Nomor 99 Tahub 2012 Pasal 36A ayat 1 bahwa pertama asimilasi diberikan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS.

Kedua, kata dia, Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan keadilan masyarakat.

"Ketiga, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Jaksa Agung, dan atau KPK," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Dirjen PAS akan menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan rekomedasi TPP Pusat dan rekomendasi instansi terkait untuk mendapat persetujuan.

"Proses asimilasi dan pembebasan bersyarat ini dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yangg terintegrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kanwil dan Ditjen PAS. Asimilasi tersebut jika disetujui akan dijadikan dasar untuk pemberian program pembebasan bersyarat M Nazaruddin," ungkap Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengusaha Juga Jadi Tersangka di Kasus Suap Zumi Zola

Pengusaha Juga Jadi Tersangka di Kasus Suap Zumi Zola

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 19:39 WIB

KPK Duga Zumi Zola Terima Duit Proyek Rp6 Miliar

KPK Duga Zumi Zola Terima Duit Proyek Rp6 Miliar

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 19:14 WIB

Dapat Duit Proyek, KPK Umumkan Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi

Dapat Duit Proyek, KPK Umumkan Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 18:41 WIB

IndonesiaLeaks dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

IndonesiaLeaks dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 17:30 WIB

KPK Sudah Punya Pengawas, Termasuk DPR

KPK Sudah Punya Pengawas, Termasuk DPR

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 11:12 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×