Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Rabu, 07 Februari 2018 | 16:52 WIB
Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih membahas pasal penghinaan kepala negara untuk mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat.

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Bambang menjelaskan ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat 2 Rancangan KUHP.

Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat. Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sebab itu, Bambang mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.

“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Bambang.

baca juga

Semua fraksi di DPR setuju

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir menyatakan bahwa semua Fraksi di DPR sudah setuju Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

"Substansinya memang semua fraksi sudah setuju. Tetapi tata bahasanya masih perlu diperbaiki," kata Adies di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu siang.

Menurut Adies, sementara ini yang menjadi pembahasan di internal DPR terkait pasal penghinaan presiden yaitu soal redaksional dan lama hukuman terhadap penghina Presiden dan Wakil Presiden. Kedua hal itu perlu ditinjau kembali.

Menurut Adies, pasal penghinaan presiden akan masuk pada delik aduan. Bukan delik umum seperti sebelumnya. Pun demikian, yang boleh melaporkan penghinaan presiden atau wakil presiden adalah yang bersangkutan sendiri. Bukan orang lain.

"Jadi presiden dan wapres apabila merasa dicemarkan nama baik, beliau harus melapor sendiri. Bukan orang lain. Sekarang kan tinggal presiden kita, beliau mau lapor nggak. Jadi ini tidak seperti yang lalu. Ini delik aduan. Dan pengadu harus presiden," tutur Adies.

"Memang secara substansi kita mempertimbangkan tata bahasanya diperbaiki. Dan juga kita minta pemerintah mempertimbangkan ancaman hukuman yang lima tahun," Adies menambahkan.

Menurut Adies, pencantuman pasal tersebut di dalam KUHP semata-mata untuk menjaga marwah presiden di mata rakyatnya. Kata dia, presiden negara lain saja, apabila berkunjung ke Indonesia sangat dihormati, lantas kenapa Presiden sendiri tidak diberikan perangkat penghormatan.

Adies meyakini Presiden pun tidak akan semena-mena pada rakyatnya sendiri dengan menggunakan hak yang melekat pada dirinya.

"Ini kan sekarang sudah bicara haknya. Bukan hak warga atau misalnya polisi tangkap orang lain karena menghina presiden, kan nggak," tutur Adies.

"Keinginan kita substansinya adalah, kita ingin presiden kita dihormati agar tidak dilecehkan atau dirusak nama baiknya. Itu saja. Tapi kalau adek-adek mahasiswa demo itu tidak masalah. Presiden juga akan berpikir untuk menuntut. Misalnya kaya kemarin, disemprit kartu kuning. Itu kan kritik membangun," tambah Adies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul

Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:58 WIB

Bamsoet: Bangga, Sudah 3 Kali Ketua DPR dari Kalangan Wartawan

Bamsoet: Bangga, Sudah 3 Kali Ketua DPR dari Kalangan Wartawan

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:30 WIB

Ketua DPR Banggakan Kesejahteraan Jurnalis di Masa Orde Baru

Ketua DPR Banggakan Kesejahteraan Jurnalis di Masa Orde Baru

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 13:13 WIB

Ketua DPR Tak Persoalkan Kepala BNN dari TNI atau Polri

Ketua DPR Tak Persoalkan Kepala BNN dari TNI atau Polri

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 12:27 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×