Bambang Soesatyo Bantah DPR Anti Kritik

Adhitya Himawan | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 13 Februari 2018 | 16:02 WIB
Bambang Soesatyo Bantah DPR Anti Kritik
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. [Suaracom/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyadari bahwa lembaga ia pimpin sedang menjadi sorotan publik dan media lantaran UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang disahkan kemarin, memuat pasal yang dinilai DPR anti terhadap kritik.

"Pertama adalah pasal 245, di mana dikatakan tentang pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin dari Presiden atas pertimbangan MKD, kecuali tindak pidana khusus," kata Bambang di acara Ulang Tahun Fraksi Golkar, di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pasal lain yang juga dinilai sebagai tameng anggota DPR melindungi diri kritik yaitu Pasal 122, menyatakan "DPR memberi kewenangan kepada Mahkmah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Politiku Partai Golkar mengatakan, pada dasarnya tidak ada yang salah dari dua pasal tersebut. Sebab, tiap profesi berhak dilindungi oleh UU keprofesiannya.

"Kita DPR dituding anti kritik dengan pasal penghinaan. Saya mau tanya Husein (wartawan) kamu kalau dikritik marah nggak?," tanya Bambang.

"Selama (kritik) membangun tidak marah. Kalau direndahkan ya pasti akan marah," jawab Wartawan.

"Begitu juga DPR, kita ada anggota DPR tentu merasa terhina kalau direndahkan," ujar Bambang lagi.

Ia kemudian mencontohkan, profesi wartawan dan pengacara dilingungi oleh UU keprofesiannya.

"Saya tanya profesi wartawan juga dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa wartawan tidak bisa dilaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian yang bisa menyidangi atau mengadili adalah Dewan Pers. Kalau wartawan boleh kenapa anggota DPR tidak boleh?," tutur Bambang.

Pun demikian dengan profesi advikat yang dilindungi UU Advokat. Advokat tidak bisa dituntut karena pekerjaan yang dijalaninya.

Menurut Bambang, melindungi diri di balik profesi merupakan kebutuhan dasar manusia, yang tidak ingin kehormatannya dijatuhkan.

"Kalau itu diatur dalam UU MD3, apa yang salah? Tidak ada yang salah. Undang-Undang yang kita buat ini adalah kebutuhan dasar manusia, bahwa siapapun warga negara Indonesia yang merasa dirinya terhina itu boleh melaporkannya ke penegak hukum," ujar Bambang.

"Ada delik aduannya, kalau dia punya profesi maka lembaga profesi itulah yang membantu dirinya untuk melaporkan penuntutan. Kalau wartawan ada dewan pers, kalau advokat ada Peradi, kalau DPR ada MKD. Jadi tidak ada yang salah," ujar Bambang menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB

Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini

Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:51 WIB

Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:36 WIB

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:09 WIB

DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim

DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 12:36 WIB

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:58 WIB

Dasco Ungkap Pengusaha ASEAN Diculik, Indonesia Kini Jadi 'Surga' bagi Investor

Dasco Ungkap Pengusaha ASEAN Diculik, Indonesia Kini Jadi 'Surga' bagi Investor

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 13:42 WIB

Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik

Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 18:58 WIB

Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 18:29 WIB

Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas

Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 15:19 WIB

Terkini

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:27 WIB

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:26 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB