UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB
UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemohon mengajukan pengujian Pasal 318 dan 367 UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Permohonan tersebut diajukan untuk meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024.
  • Langkah hukum ini bertujuan mencegah potensi kekosongan jabatan serta mengatasi masalah transisi pemilihan umum daerah tahun 2031.

Suara.com - Pemohon dalam perkara 374/PUU-XXIV/2026 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

Pemohon menyatakan bahwa pengujian kali ini berkaitan dengan masa jabatan DPRD dan mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi perubahan pemilihan umum serentak 2029 atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Perkara ini menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Adapun para pemohon dalam perkara ini ialah Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan hasil pemilihan umum nasional atau setidak-tidaknya dilaksanakan pada 2031.

Pemohon menilai apabila konstruksi tersebut diterapkan terhadap hasil pemilihan umum Tahun 2024 pada anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maka terdapat persoalan transisional yang tidak dapat diabaikan.

Hingga saat permohonan ini diajukan, para Pemohon melihat belum adanya kejelasan transisi jabatan, apakah tidak akan ada pergantian anggota DPRD baru pada 2029 ataukah digantikan melalui mekanisme kepartaian karena pemilihan baru akan dilaksanakan setelah pemilihan umum nasional 2029.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Muhammad Nazri selaku kuasa para Pemohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (13/10/2026).

Dia menjelaskan, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2024 berakhir pada 2029 dan tidak terdapat mekanisme pengisian atau perpanjangan yang sah sampai terselenggaranya pemilihan umum daerah, maka terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.

baca juga

Selain itu, lanjut Nazri, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan umum Tahun 2024 diperpanjang sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum daerah, maka diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas mengenai legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut.

Untuk itu, para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji" sehingga menjadi "Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji".

Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/ janji" sehingga menjadi "Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Buntut Bentrok Bulungan, Pengembang Proyek di Jakarta Kena Semprit Wajib Sediakan Lahan Parkir

Buntut Bentrok Bulungan, Pengembang Proyek di Jakarta Kena Semprit Wajib Sediakan Lahan Parkir

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:17 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Terkini

Update ColorOS 17 Mulai Oktober 2026, Ini 4 HP realme yang Kebagian Gelombang Pertama

Update ColorOS 17 Mulai Oktober 2026, Ini 4 HP realme yang Kebagian Gelombang Pertama

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Daftar Harga HP Motorola Terbaru Oktober 2026, Mulai Rp 2 Jutaan

Daftar Harga HP Motorola Terbaru Oktober 2026, Mulai Rp 2 Jutaan

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Perjalanan Ibnu Sina, Sang Ilmuwan Bidang Kedokteran dan Filsafat

Mengenal Perjalanan Ibnu Sina, Sang Ilmuwan Bidang Kedokteran dan Filsafat

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Promo Cashback 30 Persen di Warung Nasi Bungkus Bu Yusni, Khusus Nasabah BRI

Promo Cashback 30 Persen di Warung Nasi Bungkus Bu Yusni, Khusus Nasabah BRI

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta

Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:55 WIB

IHSG Betah di Zona Merah ke Level 5.925

IHSG Betah di Zona Merah ke Level 5.925

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat

Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Apresiasi Nasabah, BRI Persembahkan Diskon 20 Persen di Lim Jia Kopitiam

Apresiasi Nasabah, BRI Persembahkan Diskon 20 Persen di Lim Jia Kopitiam

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Di Balik Tragedi Attack on Titan: Mengurai Dilema Kebebasan Eren Yeager

Di Balik Tragedi Attack on Titan: Mengurai Dilema Kebebasan Eren Yeager

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:50 WIB

×