Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Orangutan di Kalimantan

Ardi Mandiri

Sabtu, 17 Februari 2018 | 20:10 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Orangutan di Kalimantan
Centre for Orangutan (COP) melakukan aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3)

Suara.com - Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan lima orang tersangka pelaku penembakan terhadap Orangutan Kalimantan hingga menyebabkan kematian primata itu di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan dihubungi wartawan dari Samarinda, Sabtu, mengatakan kelima pelaku yang tinggal tidak jauh dari ditemukannya Orangutan itu ditangkap pada Kamis (15/2) sore setelah polisi memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2)," kata mantan Kapolres Penajam Paser Utara itu.

Sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka, para pelaku yang dicurigai sejak awal telah beberapa kali diminta keterangan di polsek maupun polres. Polisi juga mencocokkan sejumlah temuan di lapangan dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku penembakan Orangutan.

Penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan delapan hari sejak polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian Orangutan Kalimantan dengan sekitar 130 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuhnya.

"Mereka itu para pekebun dan sebenarnya sudah tahu kalau melukai satwa Orangutan melanggar aturan. Mereka menembak Orangutan itu, karena satwa itu dianggap mengganggu kebunnya," jelasnya.

Kelima tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Timur, masing-masing Nasir (55 tahun), Andi (37 tahun/menantu Nasir), Rustam (37 tahun/anak Nasir), Hendri (13 tahun/anak Andi), dan Muis (36 tahun/tetangga Nasir) "Kami juga menyita empat pucuk senapan angin milik pelaku sebagai barang bukti. Empat orang yang dewasa kami tahan, sementara yang masih anak-anak tidak ditahan," ujar Kapolres.

Atas tindakannya mencederai hingga mengakibatkan matinya primata dilindungi tersebut, para pelaku dikenai Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.

baca juga

Orangutan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5-7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2).

Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawatan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan Orangutan itu akhirnya mati pada Selasa (6/2) dini hari sekira pukul 01.55 Wita.

Hasil nekropsi (bedah tubuh Orangutan) yang dilakukan Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang pada Selasa malam hingga Rabu (6/2) dini hari, tim dokter hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.

Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam.  [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Luna Maya Kaget 'Disemprot' Gara-gara Orangutan

Luna Maya Kaget 'Disemprot' Gara-gara Orangutan

Entertainment | Jum'at, 06 Oktober 2017 | 18:51 WIB

Selamat dari Perburuan, 111 Orangutan Direhabilitasi

Selamat dari Perburuan, 111 Orangutan Direhabilitasi

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 07:17 WIB

Begini Wujud Cinta Sanksi e-KTP Johannes Marliem ke Orangutan

Begini Wujud Cinta Sanksi e-KTP Johannes Marliem ke Orangutan

News | Sabtu, 12 Agustus 2017 | 07:01 WIB

Publik Diminta Namai Orangutan Bule Bermata Biru dari Kalimantan

Publik Diminta Namai Orangutan Bule Bermata Biru dari Kalimantan

Tekno | Kamis, 11 Mei 2017 | 19:52 WIB

Ditemukan Orangutan Berkulit dan Berbulu Putih serta Bermata Biru

Ditemukan Orangutan Berkulit dan Berbulu Putih serta Bermata Biru

News | Senin, 01 Mei 2017 | 23:26 WIB

Terkini

Ulasan Novel Heaven: Potret Kelam Perundungan dan Pencarian Makna Hidup

Ulasan Novel Heaven: Potret Kelam Perundungan dan Pencarian Makna Hidup

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan

Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan

Sulsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:26 WIB

PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS

PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS

Jakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Personel TNI dari Tamtama hingga Perwira Kini Bisa Ikut Pendidikan Militer di China

Personel TNI dari Tamtama hingga Perwira Kini Bisa Ikut Pendidikan Militer di China

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran

Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:22 WIB

BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026

BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026

Jakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total

Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan

Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

×