Array

Rampas 10 Motor Per Hari, Begal Asal Lampung Ditembak Mati

Selasa, 20 Februari 2018 | 12:40 WIB
Rampas 10 Motor Per Hari, Begal Asal Lampung Ditembak Mati
Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan begal sepeda motor bersenjata api, Selasa (20/2/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan begal sepeda motor bersenjata api.

Bahkan, salah satu tersangka bernama Hendri (33) ditembak mati lantaran dianggap melawan saat ditangkap di kawasan Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku melakukan melarikan diri, sehingga kami tegas menembak mati. Pelaku yang meninggal berinisial HR," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Hengki menjelaskan, kawanan perampok ini terkenal sadis karena tak segan-segan melukai korban saat melancarkan aksinya.

Hengki bahkan mengungkapkan, kawanan ini mampu merampok 10 peseda motor per hari.

"Sehari minimal 10 kendaraam bermotor. Mereka kalau kepepet tidak segan menembak korban," terangnya.

Berdasarkan hasil keterangan tiga tersangka yang ditangkap hidup-hidup, mereka terbiasa melancarkaan aksi begal di Jakarta Barat pada malam hari.

Namun, kata Hengki, pola tersebut diubah dalam beberapa waktu terakhir. Kawanan begal ini lebih sering bergerak saat aktivitas di jalan raya masih ramai.

"Pelaku bisanya mulai 12 malam sampai 6 pagi. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Buntut Ambrol Tol Becakayu, Proyek Tol se-Indonesia Dihentikan

Adapun tiga tersangka yang ikut ditangkap yakni Tamrin, M. Apipudin dan Zaenal Abidin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan kelompok begal asal Lampung.

"Pelaku berkartu identitas penduduk Lampung, Jabung (Kabupaten Lampung Timur)," ungkapnya.

Melalui penangkapan komplotan ini, polisi juga berhasil menyita 7 buah sepeda motor, senpi rakitan beserta peluru kaliber 38 milimeter dan kunci letter T.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang diduga sudah dijual ke beberapa daerah di luar Jakarta.

"STNK juga banyak sekali kami temukan. Kami yakin masih banyak motornya, baru kami telusuri,” jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHO tentang Penadahan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI