Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 23 Februari 2018 | 17:41 WIB
Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Jangkar Solidaritas Kamarudin mengatakan gugatan uji materi tersebut lantaran revisi UU MD3 yang sudah disahkan DPR mengancam demokrasi rakyat Indonesia. Kata Kamarudin, dengan adanya revisi UU MD3, masyarakat akan dikriminalisasi jika mengkritik anggota DPR.

"Artinya rakyat Indonesia harus siap-siap dikriminalisasi dengan tindakan-tindakan yang barangkali kita (rakyat) tidak sengaja atau bagian dari aspirasi kita. Misalnya nanti ada rakyat Indonesia yang membuat meme anggota DPR yang tidur, kalau anggota DPR-nya merasa martabat mereka direndahkan, maka rakyat Indonesia atau orang yang bersangkutan akan dikriminalisasi," ujar Kamarudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Kamarudin menjelaskan pasal-pasal kontroversial yang digugat PSI yakni pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245 ayat 1.

Adapun pasal 73 kata Kamarudin terkait mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Kemudian Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

"Kemudian pasal 245 ini adalah pasal yang mengatur tentang imunitas, pasal imunitas ini memang diatur dalam koinstitusi tetapi ini ada batasannya berkaitan pekerjaan, tugas dan jabatan. Tapi dalam UU MD3, ini kemudian ditafsirkan meluas pasal imunitas ini," ucap Kamarudin.

Gugatan tersebut merupakan hasil polling dan jajak pendapat dari masyarakat Indonesia yang mendukung pengajuan gugatan tersebut. Polling dilakukan mulai 11 Februari hingga 22 Februari 2018 melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

"PSI melakukan poling dan jajak pendapat kepada anggota seluruh Indonesia untuk meminta pendapatnya, apa yang dilakukan oleh partai. Kemudian anggota dan pengurus partai PSI seluruh Indonesia, hampir 97 persen kemudian melibatkan masyarakat, meminta ini untuk dilakukan yudisial review dan harus dibatalkan demi demokrasi dan HAM di Indonesia," tutur dia.

baca juga

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni menyebut pasal-pasal yang digugat bermuatan politis. Ia menilai alasan Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi UU MD3 lantaran UU tersebut menciderai demokrasi.

"Poin yang penting bersifat politis ini, bahwa kita melihat concern yang sama dengan Pak Jokowi sebagai presiden bahwa Jokowi enggan menandatangani UU MD3 ini. Pak Jokowi sebagai pemimpin yang merakyat, beliau sadar bahwa UU mencederai demokrasi dan kemungkinan besar tidak akan menandatangani," tuturnya.

"Namun demikian, apa pun keputusan presiden apakah beliau mendatangani dan menerbitkan, kami dukung," sambung Raja.

Dalam mengajukan gugatan uji materi revisi UU MD3, hadir pula politisi PSI yang juga artis Giring 'Nidji', Ketua DPP PSI Tsamara Amany dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Jika Tak Mau Teken UU MD3

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Jika Tak Mau Teken UU MD3

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 13:20 WIB

Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3

Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 13:53 WIB

Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK

Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 23:08 WIB

Belum Mau Teken UU MD3, Jokowi: Semua Tak Mau Demokrasi Mundur

Belum Mau Teken UU MD3, Jokowi: Semua Tak Mau Demokrasi Mundur

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 19:54 WIB

Jokowi Enggan Teken UU MD3, Ini Respon Ketua DPR

Jokowi Enggan Teken UU MD3, Ini Respon Ketua DPR

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 13:23 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 10:09 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:08 WIB

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:58 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:55 WIB

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:51 WIB

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:47 WIB

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:43 WIB

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:33 WIB

×