"Masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui motif dari kejadian tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara aksi penganiayaan ibu terhadap anak itu terjadi 19 Februari 2018 di rumah tersangka.
Wiguna mengungkapkan, sejumlah personel Satuan Reskrim diterjunkan ke rumah korban untuk mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi kemudian memeriksa kondisi fisik korban dan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi sekaligus mendapatkan penanganan medis.
"Korban sudah mendapatkan pengobatan, sedangkan ibunya dibawa ke Polres," tandasnya.