Elza: Semua Anggota Komisi II DPR Dapat Rp30 Juta di Proyek e-KTP

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 26 Februari 2018 | 20:34 WIB
Elza: Semua Anggota Komisi II DPR Dapat Rp30 Juta di Proyek e-KTP
Pengacara Elza Syarief menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (11/8)

Suara.com - Pengacara Kondang Elza Syarief mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani pernah membagikan uang ke rekan-rekannya di Komisi II DPR. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek e-KTP.

Elza mengaku hal itu diketahuinya dari cerita Miryam kepadanya. Hal itu diungkapkan oleh Elza saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

"Ya disuruh bagi rata, katanya sih di awal dia nggak tahu kotak itu isinya uang, cuma karena tulisan Komisi II diserahkan ke Ketua Komisinya, dia diperintahkan untuk membagi ke Komisi II, setelah dihitung tiap orang dapat Rp30 juta," kata Elza di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Dari cerita Miryam, uang tersebut berasal dari sebuah amplop yang diterima pekerja rumah tangga Miryam. Namun Miryam protes lantaran ibunya yang diberitakan menerima uang amplop bertuliskan 'Komisi II DPR' itu.

"Waktu itu dia (Miryam) nggak cerita (terima uang dari mana). Dia hanya protes karena beberapa pemberitaan dikatakan ibunya yang terima, saya bilang 'kalau memang bukan ibumu ya kamu bantah saja'. Dia jelaskan ya itu pembantunya yang perempuan yang sudah tua itu," katanya.

Mendengar keterangan Elza, majelis hakim pun menanggapinya.

"Apakah Miryam membenarkan itu di BAP?" kata majelis hakim saat menanyakan Elza.

"Sebagian membenarkan, sebagian nggak. Yang dia benarkan, BAP nomor 15 apa yang dia terima uang dari Faizal Akbar dan Djamal Aziz itu, itu yang dia tertekan karena dia dimarah-marahi," kata Elza.

Miryam adalah terpidana kasus menhalangi penyidikan kasus e-KTP dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kini Miryam telah divonis karena dinilai terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

baca juga

Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Miryam dianggap telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP, salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Bantah Istimewakan Zumi Zola karena Belum Diberhentikan

Mendagri Bantah Istimewakan Zumi Zola karena Belum Diberhentikan

News | Senin, 26 Februari 2018 | 20:23 WIB

Anies Minta 696 PNS Baru DKI Jakarta Tak Korupsi

Anies Minta 696 PNS Baru DKI Jakarta Tak Korupsi

News | Senin, 26 Februari 2018 | 16:37 WIB

Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin

Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin

News | Senin, 26 Februari 2018 | 16:16 WIB

Dalam BAP Elza Syarief, Miryam Diminta Setya Novanto Cabut BAP

Dalam BAP Elza Syarief, Miryam Diminta Setya Novanto Cabut BAP

News | Senin, 26 Februari 2018 | 15:31 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×