KPU Belum Tindaklanjuti Kemenangan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Pebriansyah Ariefana, Lili Handayani

Senin, 05 Maret 2018 | 19:26 WIB
KPU Belum Tindaklanjuti Kemenangan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menjumpai pendemo di depan gedung KPU di Jakarta, Jumat (2/3/2018). [Suara.com/Lili Handayani]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum tindaklanjuti kemenangan Partai Bulan Bintang dalam gugatan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU menunggu salinan putusan dari Bawaslu.

Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra sudah tahu jika PBB menangkan gugatan di Bawaslu. Hingga PBB diputuskan menjadi peserta Pemilu 2019.

“Karena kemarin kan di bacakan, nah sekarang kami sedang menunggu surat tersebut agar pleno punya dasar. Apakah kemudian bisa banding ataukah kita putuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019,” ujarnya usai di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

KPU akan pelajari fakta persidangan dan putusan di Bawaslu itu. Paling lambat, KPU sudah putuskan sikap 3 hari setelah putusan, yaitu Rabu (7/8/2018).

“Kita melihat beberapa fakta persidangan dan putusan. Nah kita sedang menunggu ini, apakah kemudian akan dikirimkan hari ini. Karena kan dalam putusan Bawaslu, paling lambat 3 hari,” jelasnya.

Kemarin, Minggu (4/3/2018), Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan PBB sebagai pemenang dalam gugatan sengketa hasil verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang PBB ajukan.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai pesert Pemilu 2019. Serta secara resmi menyatakan pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemilu nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019. Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPP Minta Kekalahan KPU atas Gugatan PBB Tak Dipolitisasi

PPP Minta Kekalahan KPU atas Gugatan PBB Tak Dipolitisasi

News | Senin, 05 Maret 2018 | 18:17 WIB

Sempat Tak Loloskan PBB, Fahri: KPU Hati-hati

Sempat Tak Loloskan PBB, Fahri: KPU Hati-hati

News | Senin, 05 Maret 2018 | 15:24 WIB

Fahri Hamzah Sebut KPU Berpotensi Merusak Kredibilitas Pemilu

Fahri Hamzah Sebut KPU Berpotensi Merusak Kredibilitas Pemilu

News | Senin, 05 Maret 2018 | 13:57 WIB

Partai Yusril Menang, KPU Diminta Laksanakan Putusan Bawaslu

Partai Yusril Menang, KPU Diminta Laksanakan Putusan Bawaslu

News | Senin, 05 Maret 2018 | 10:21 WIB

Ini Alasan Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Ini Alasan Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

News | Senin, 05 Maret 2018 | 00:15 WIB

Terkini

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×