Partai Yusril Menang, KPU Diminta Laksanakan Putusan Bawaslu

Suwarjono

Senin, 05 Maret 2018 | 10:21 WIB
Partai Yusril Menang, KPU Diminta Laksanakan Putusan Bawaslu
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjadikan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019.

Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, menilai putusan Bawaslu tersebut harus segera dilaksanakan oleh KPU sehingga PBB mendapat nomor urut Parpol peserta pesta demokrasi nasional lima tahunan yang akan datang.

"Putusan Bawaslu ini harus segera dilaksanakan KPU. Kalau KPU mau banding ke PTUN itu sah-sah saja. Tapi menurut saya, itu sama saja KPU bunuh diri. Itu juga semakin mengukuhkan bahwa KPU diduga kuat menargetkan PBB agar tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak mengurungkan niatnya memidanakan KPU karena keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019 mengandung unsur pidana, yakni dengan sengaja membuat parpol tidak dapat ikut pemilu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah dokumen dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) serta merusak sistem hukum ketatanegaraan dan mencederai demokrasi.

"Jangan mau kompromi, jangan membangun kesan PBB lolos karena kasihan Bawaslu atau KPU. Tapi PBB lolos karena memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Jadi tidak semata-mata sengketa administratif pemilu tetapi juga adanya perbuatan melawan hukum," tegas pakar hukum tata negara ini.

Syamsuddin menambahkan, semua komisioner KPU, baik komisioner tingkat kabupaten, provinsi dan pusat bisa terkena pidana karena berdasarkan pengamatannya dari pernyataan Yusril yang diberitakan media massa bahwa ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

"Menurut saya KPU RI juga bisa dipidanakan karena KPU RI ikut serta dan mengumumkan PBB tidak lolos Pemilu. PBB yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat di Manokwari Selatan terus diputuskan menjadi TMS oleh KPU Papua Barat," tuturnya.

Oleh karena itu, komisioner KPU agar lebih berhati-hati dalam memutuskan dan sadar hukum serta taat hukum, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi ke depannya bisa berjalan dengan baik.

Bawaslu pada Minggu (4/3) malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.

PBB semula dinyatakan oleh KPU dalam SK Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pun menuding salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat melakukan intervensiverifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh komisioner KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Yotam yang bermain, dia yang menginstruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril.

Dia mengatakan pada saat dibacakan hasil akhir rekapitulasi, KPU setempat menyatakan ada 16 partai politik lolos, tanpa menyebutkan dengan rinci nama-nama partainya. Asumsinya, PBB termasuk dalam daftar 16 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut.

Permainan kecurangan diduga dilakukan pada saat KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara, yang terdapat keterangan BMS atau TMS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen

Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Beban Kerja Tinggi, Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Pusat Diwacanakan Bertambah

Beban Kerja Tinggi, Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Pusat Diwacanakan Bertambah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Komisi II DPR Minta Anggota KPU Terlibat Pasal Selundupan Gibran Diblacklist

Komisi II DPR Minta Anggota KPU Terlibat Pasal Selundupan Gibran Diblacklist

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Terkini

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:51 WIB

5 Drama Korea Terbaru Bulan November 2026, Ada The Remarried Empress!

5 Drama Korea Terbaru Bulan November 2026, Ada The Remarried Empress!

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:50 WIB

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:49 WIB

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:47 WIB

4 Glamping Hits Buat Quality Time Bareng Keluarga di Jogja, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

4 Glamping Hits Buat Quality Time Bareng Keluarga di Jogja, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:44 WIB

Urutan Skincare Wardah Hydra Rose Pagi Malam untuk Kulit Lembap dan Glowing

Urutan Skincare Wardah Hydra Rose Pagi Malam untuk Kulit Lembap dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:42 WIB

Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar

Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar

Kaltim | Selasa, 03 November 2026 | 10:37 WIB

5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya

5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:30 WIB

5 Wisata Sejarah di Semarang, Paket Lengkap Edukasi hingga Spot Foto Estetik

5 Wisata Sejarah di Semarang, Paket Lengkap Edukasi hingga Spot Foto Estetik

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:26 WIB

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Viral Ramai-ramai Rakyat Keluhkan Harga Mi Instan Naik

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Viral Ramai-ramai Rakyat Keluhkan Harga Mi Instan Naik

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:26 WIB

×