Mahasiswa Ditangkap karena Sebar Ancaman Bom di Transmart

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 06 Maret 2018 | 17:32 WIB
Mahasiswa Ditangkap karena Sebar Ancaman Bom di Transmart
Ilustrasi bom (Shutterstock).

Suara.com - Tim Cyber Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menciduk MYM (23), mahasiswa Fakultas Peternakan sebuah perguruan tinggi di Kupang. Dia dituduh menyebar ancaman bom.

Ancaman itu ditujukan ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang. Ancaman ditulis di akun Facebook mahasiswa itu.

"MGM kami tangkap Senin (5/3/2018) kemarin, setelah tim patroli cyber menemukan akun facebooknya berisi bom terhadap Transmart Kupang," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTT AKBP Yandri Irsan di Kupang, Selasa (6/3/2018).

Ancaman bom tersebut disebarkan MGM melalui akun facebook atas nama Lymor Beitenis Laohan (lymor AG) dalam sebuah grup facebook Victor Lerik.

"skrg semua status mengarah pada Transmart. Kamu tunggu besok beta pi pasang bom di Transmart dulu ew," begitu tulis status MYM.

Tulisan tersebut di-upload sehari setelah salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang diresmikan penggunaannya oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Sabtu (3/3/2018).

"Yang bersangkutan meng-upload tulisan itu pada Minggu pukul 00.30 Wita. Tim kami, melakukan monitor, dan pada siang harinya kami ungkap dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan rekannya dengan dukungan IT dan kerja sama dengan Polres Kupang Kota," katanya.

Hasil pendalaman kasus tersebut, lanjutnya, mendapati dua alat bukti yang cukup sehingga mahasiswa semester 10 Fakultas Peternakan sebuah universitas di Kupang itu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Barang bukti yang diamankan ada beberapa seperti 'screen shot' berisi bunyi ancaman bom, handphone, dan sim card-nya," katanya.

baca juga

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui modus tersangka melakukan tindakan tersebut hanya untuk iseng.

"Namun penyidik masih terus mendalami apakah ada modus lain, ataukah ada pihak lain yang terlibat untuk mengungkap kasus ini sampai terang," katanya.

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang IT Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Benda Diduga Bom Bikin Warga Sukabumi Geger

Benda Diduga Bom Bikin Warga Sukabumi Geger

News | Minggu, 25 Februari 2018 | 22:02 WIB

Roket Hantam Masjid di Turki, 2 Orang Tewas

Roket Hantam Masjid di Turki, 2 Orang Tewas

News | Kamis, 25 Januari 2018 | 06:22 WIB

Pascabom Pasar, Malaysia Imbau Warganya Hati-hati ke Thailand

Pascabom Pasar, Malaysia Imbau Warganya Hati-hati ke Thailand

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 07:03 WIB

Bom Meledak di Pasar di Kawasan Muslim Thailand, 3 Orang Tewas

Bom Meledak di Pasar di Kawasan Muslim Thailand, 3 Orang Tewas

News | Senin, 22 Januari 2018 | 13:23 WIB

Lelaki Pegang Bom Sandera 11 Orang

Lelaki Pegang Bom Sandera 11 Orang

News | Minggu, 31 Desember 2017 | 00:09 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×