Mahasiswa Ditangkap karena Sebar Ancaman Bom di Transmart

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 06 Maret 2018 | 17:32 WIB
Mahasiswa Ditangkap karena Sebar Ancaman Bom di Transmart
Ilustrasi bom (Shutterstock).

Suara.com - Tim Cyber Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menciduk MYM (23), mahasiswa Fakultas Peternakan sebuah perguruan tinggi di Kupang. Dia dituduh menyebar ancaman bom.

Ancaman itu ditujukan ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang. Ancaman ditulis di akun Facebook mahasiswa itu.

"MGM kami tangkap Senin (5/3/2018) kemarin, setelah tim patroli cyber menemukan akun facebooknya berisi bom terhadap Transmart Kupang," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTT AKBP Yandri Irsan di Kupang, Selasa (6/3/2018).

Ancaman bom tersebut disebarkan MGM melalui akun facebook atas nama Lymor Beitenis Laohan (lymor AG) dalam sebuah grup facebook Victor Lerik.

"skrg semua status mengarah pada Transmart. Kamu tunggu besok beta pi pasang bom di Transmart dulu ew," begitu tulis status MYM.

Tulisan tersebut di-upload sehari setelah salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang diresmikan penggunaannya oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Sabtu (3/3/2018).

"Yang bersangkutan meng-upload tulisan itu pada Minggu pukul 00.30 Wita. Tim kami, melakukan monitor, dan pada siang harinya kami ungkap dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan rekannya dengan dukungan IT dan kerja sama dengan Polres Kupang Kota," katanya.

Hasil pendalaman kasus tersebut, lanjutnya, mendapati dua alat bukti yang cukup sehingga mahasiswa semester 10 Fakultas Peternakan sebuah universitas di Kupang itu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Barang bukti yang diamankan ada beberapa seperti 'screen shot' berisi bunyi ancaman bom, handphone, dan sim card-nya," katanya.

baca juga

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui modus tersangka melakukan tindakan tersebut hanya untuk iseng.

"Namun penyidik masih terus mendalami apakah ada modus lain, ataukah ada pihak lain yang terlibat untuk mengungkap kasus ini sampai terang," katanya.

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang IT Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Benda Diduga Bom Bikin Warga Sukabumi Geger

Benda Diduga Bom Bikin Warga Sukabumi Geger

News | Minggu, 25 Februari 2018 | 22:02 WIB

Roket Hantam Masjid di Turki, 2 Orang Tewas

Roket Hantam Masjid di Turki, 2 Orang Tewas

News | Kamis, 25 Januari 2018 | 06:22 WIB

Pascabom Pasar, Malaysia Imbau Warganya Hati-hati ke Thailand

Pascabom Pasar, Malaysia Imbau Warganya Hati-hati ke Thailand

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 07:03 WIB

Bom Meledak di Pasar di Kawasan Muslim Thailand, 3 Orang Tewas

Bom Meledak di Pasar di Kawasan Muslim Thailand, 3 Orang Tewas

News | Senin, 22 Januari 2018 | 13:23 WIB

Lelaki Pegang Bom Sandera 11 Orang

Lelaki Pegang Bom Sandera 11 Orang

News | Minggu, 31 Desember 2017 | 00:09 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×