Dosen Hayati Diskors karena Cadar, Ini Kata IAIN Bukittinggi

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:50 WIB
Dosen Hayati Diskors karena Cadar, Ini Kata IAIN Bukittinggi
ILUSTRASI - Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/3/2018). [Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/pras/18]

Suara.com - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, akhirnya bersuara mengenai hukuman skors terhadap dosennya yang memakai cadar.

Kepala Biro IAIN Bukittingi Drs Syahrul Wirda MM membenarkan, adanya persoalan cadar dosen Hayati Syafri.

“Kampus tak pernah melarang dosen bersangkutan memakai cadar. Kami hanya mengatakan, saat mengajar, dia bisa melepas cadarnya. Di luar urusan kampus, silakan saja pakai cadar itu, kami tak melarang,” tegas Wirda kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (14/3/2018).

Ia menjelaskan, rektorat hanya meminta Hayati menaati kode etik kampus yang telah disepakati. Apalagi, sebagai dosen Bahasa Inggris, Hayati harus mempraktikkan pelajaran berbicara (speaking) di dalam kelas.

"Nah, ada pihak yang merasa tidak nyaman ketika dosen itu mengajar speaking,” tuturnya.

Pihak IAIN Bukittinggi juga menyebutkan, dosen yang bersangkutan tidak pernah dinonaktifkan karena ia merupakan seorang PNS.

"Kami hanya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, dan meminta kepadanya untuk mematuhi aturan akademik karena kode etik berpakaian sudah disepakati," katanya.

Sebelumnya, Hayati mengakui diskors kammpus sejak awal Februari 2018.

"Alasan saya di nonaktifkan dari pihak kampus karena saya memutuskan untuk berniqab atau memakai cadar," tutur Hayati.

Hayati menjelaskan, ia telah memilih menggunakan cadar meski diskors. Sebab, ia memakai cadar karena keputusan pribadi.

"Namun, sepertinya, pihak kampus merasa keberatan dengan keputusan saya selama saya masih mengajar dan melakukan kegiatan akademik di kampus, karena dianggap melanggar disiplin berpakaian," jelasnya.

Ia menambahkan, surat penonaktifannya sejak awal Februari lalu untuk tidak mengajar hanya disampaikan tanpa memberikan surat. Sebab, pihak kampus beralasan tak tahu alamat pengiriman surat kepada Hayati.

Hayati merupakan dosen IAIN yang telah mengajar sejak tahun 2007 yang berstatus pegawai negeri sipil.

"Ini merupakan hukuman yang paling berat bagi saya, saya merasa terzalimi," ucapnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan di Covesia.com dengan judul “ Ini Penjelasan Pihak IAIN Bukittinggi Terkait Dosen Bercadar yang Dinonaktifkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hayati, Dosen IAIN Bukittinggi Diskors karena Pakai Cadar

Hayati, Dosen IAIN Bukittinggi Diskors karena Pakai Cadar

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 08:33 WIB

Kaum Muda yang Memilih Cadar di Era Terorisme

Kaum Muda yang Memilih Cadar di Era Terorisme

Liks | Senin, 12 Maret 2018 | 13:35 WIB

Mereka Dihina dan Ditolak di Kelas karena Cadar

Mereka Dihina dan Ditolak di Kelas karena Cadar

Liks | Senin, 12 Maret 2018 | 08:33 WIB

Pengusaha Aljazair Tebus Denda 1.538 Perempuan Bercadar 6 Negara

Pengusaha Aljazair Tebus Denda 1.538 Perempuan Bercadar 6 Negara

News | Senin, 12 Maret 2018 | 07:45 WIB

'Apa Salah Cadarku?'

'Apa Salah Cadarku?'

Liks | Senin, 12 Maret 2018 | 07:03 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB