Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga masih menghitung total keseluruhan keuntungan dari bisnis perjudian di lokasi Sawah Besar yang telah dijalani selama satu tahun tersebut.
"Omzet pasti kita belun dapat tapi barang bukti ada Rp300 juta," kata dia.
Puluhan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 KUHP dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.