Cerita Surat Pemecatan Fahri Hamzah dari PKS Dikirim Lewat OB

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 19 Maret 2018 | 16:48 WIB
Cerita Surat Pemecatan Fahri Hamzah dari PKS Dikirim Lewat OB
Fahri Hamzah. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih sakit hati dengan cara pemecatan yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Surat pemecatan Fahri dikirim via office boy atau pelayanan kantor.

Sikap Sohibul itu dinilai tak pantas dan semena-mena.

"Kalau saya kan benar-benar 'dioperasi' supaya segera nggak jadi kader dalam tempo yang sangat singkat. Dipecatnya hari minggu surat pemecatan diantar oleh OB sore-sore ke rumah. Masa menghormati orang gitu," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).

Dia pun mencontohkan proses pemecatan salah satu politikus senior PKS dari jabatan struktural partai. Saat itu, kata dia, pimpinan partai memberikan langsung surat pemecatan tersebut.

"Waktu dulu ada senior PKS dipecat, ketua DPW-nya yang antarkan surat dan sambil nangis di depannya. Saya dianter oleh OB sore-sore," kata dia.

Dia pun menganggap langkah hukum yang ditempuhnya ini sebagai bentuk pelajaran bagi pimpinan partai manapun untuk tetap menghargai kader-kadernya.

"Ini adalah pelajaran bagi kita, terutama pimpinan PKS menyadari bahwa kesalahan sohibul ini adalah pelajaran penting agar PKS berbenah diri. Tidak boleh sembarang orang pimpin partai," katanya.

Fahri mendesak Sohibul mundur dari pimpinan PKS. Jika itu dilakukan, Fahri akan mencabut laporannya di polisi.

"Kalau dia (Sohibul) mundur saya akan cabut laporan. Laporan ini akibatnya karena ini delik aduan ya. Maka ongkosnya ini buat partai, nama baik partai dipertaruhkan. Maka kalau dia undurkan diri laporan saya cabut," kata Fahri.

baca juga

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Periksa Presiden PKS Setelah Garap 2 Staf Fahri Hamzah

Polisi Periksa Presiden PKS Setelah Garap 2 Staf Fahri Hamzah

News | Senin, 19 Maret 2018 | 16:35 WIB

Cerita Fahri Hamzah Bantah Sebar Hoax: Saya Pintar

Cerita Fahri Hamzah Bantah Sebar Hoax: Saya Pintar

News | Senin, 19 Maret 2018 | 16:03 WIB

Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Bakal Jadi Tersangka

Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Bakal Jadi Tersangka

News | Senin, 19 Maret 2018 | 14:16 WIB

Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman

Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman

News | Senin, 19 Maret 2018 | 11:40 WIB

Diperiksa Polisi, Fahri Hamzah Bawa Dokumen Kasus Presiden PKS

Diperiksa Polisi, Fahri Hamzah Bawa Dokumen Kasus Presiden PKS

News | Senin, 19 Maret 2018 | 10:51 WIB

Terkini

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:04 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:02 WIB

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:00 WIB

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:42 WIB

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:28 WIB

Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya

Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:25 WIB

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB