Array

Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Bakal Jadi Tersangka

Senin, 19 Maret 2018 | 14:16 WIB
Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Bakal Jadi Tersangka
Fahri Hamzah. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018), terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

Fahri mengakui dicecar 12 pertanyaan oleh polisi berkaitan dengan laporannya tersebut.

"(Ada) 12 pertanyaan yang harus didetilkan," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Senin ( 19/3/2018).

Menurut Fahri, belasan pertanyaan itu untuk mencari unsur pidana berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepada Sohibul.

"Yang saya harus detailkan posisi perkaranya, alat buktinya kemudian keterangan-keterangan lain yang menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Sohibul, dengan membuat pernyataan di depan publik bahwa saya sebagai pembohong dan pembangkang," kata Fahri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Fahri sangat optimistis polisi segera meningkatkan status Sohibul Iman sebagai tersangka.

"Saya kira dari seluruh pemeriksaan oleh penyidik tadi. Saya yakin bahwa dugaan tindak pidana itu telah dilakukan Sohibul. Karena itu dia harus segera diperiksa," katanya.

Alasan Fahri yakin mantan koleganya di PKS itu bisa segera menyandang status tersangka, karena bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi dianggap valid.

Fahri telah memberikan barang bukti rekaman video saat Sohibul memberikan pernyataan yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Baca Juga: Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria

Ia juga sudah menyertakan pemberitaan media online perihal pernyataan Sohibul yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Fakta itu tidak perlu diverifikasi karena dilakukan di kantor media. Datang ke dua media, satu media daringdan satu televisi, jadi lokusnya itu jelas sekali. Alat bukti tidak terlalu sulit untuk dibuktikan," terangnya.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI