"Saya ingin menggaris bawahi, ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta.
Anies mengakui, sebelum memutuskan untuk mencabut TDUP perusahaan itu, pemprov tak memikirkan nasib pekerja Alexis.
Menurutnya, nasib pekerja Alexis bukanlah persoalan pemprov. Apalagi, para pekerja diklaimnya mengetahui pelanggaran-pelanggaran di tempat mereka bekerja. Dengan kata lain, para pekerja melakukan pembiaran.
"Saya ulangi, semua yang bekerja di situ tahu bahwa ada pelanggaran. Jadi jangan memberikan kesan tidak tahu, lalu jadi korban. Ini pelanggaran semua ramai-ramai pelanggaran," tegasnya.
Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan, pekerja Alexis tentu sudah masak-masak memikirkan dan berani menanggung risiko ketika memutuskan bekerja di sana.
"Jadi lain kali, kalau mau memikirkan nasib, maka ingat kalau anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran. Maka ini soal waktu saja, akan ditindak," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, Selasa 31 Oktober 2017, tempat hiburan di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara itu, memunyai 1.000 pekerja.
Dari total pekerja itu, 600 orang di antaranya merupakan pegawai tetap. Sementara 400 orang sisanya adalah pekerja dengan sistem kontrak.
Baca Juga: Beda Peluang Anies dan Jokowi di Pilpres 2019 Menurut Demokrat