Ganjar Polisikan Pentolan FUIB karena Menuduhnya Menistakan Agama

Pebriansyah Ariefana

Senin, 09 April 2018 | 15:41 WIB
Ganjar Polisikan Pentolan FUIB karena Menuduhnya Menistakan Agama
Gubernur Jateng nonaktif Ganjar Pranowo di Kota Tegal. (suara.com/Ambar)

Suara.com - Buntut pembacaan puisi yang dibacakan cagub Jateng Ganjar Pranowo, di salah satu acara talk show stasiun televisi swasta nasional pada Maret lalu, dan dituding menghina Azan, dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Bareskrim Mabes Polri.

Melalui siaran persnya, Senin (9/4/2018), Ketua Umum FUIB Rahmat Himran menyatakan jika puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam dimana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.

Penggalan puisi karya budayawan sekaligus ulama kondang Mustofa Bisri (Gus Mus), yakni 'Kau ini bagaimana Kau Bilang Tuhan Sangat dekat, Kau Sendiri yang memanggil manggilnya dengan pengeras suara setiap saat', mengandung unsur SARA. Selasa (10/4/2018) besok, Ganjar akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 13.00 WIB.

Lewat pesan berantai, FUIB mengundang semua media massa baik cetak, elektronik, maupun media online untuk bisa meliput proses pelaporan itu.

Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum paslon Ganjar Pranowo - Taj Yasin justru lebih dulu melaporkan Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3/2018). Dia melaporkan adanya fakta hukum mengandung serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Heri menjelaskan pelapor (Ketua Umum FUIB) yang menyebutkan bahwa Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam di mana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan Penistaan Agama.

"Pak Ganjar diawal pembacaan puisi sudah menyebutkan bahwa Puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana', adalah karya dari Kyai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.

Dia menerangkan jika puisi itu adalah karya cipta dari Kyai Mustofa Bisri, yang diciptakan di tahun 1987. Intelectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga Pelapor (Ketua Umum FUIB).

baca juga

Fakta hukum yang ia laporkan pertama, tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

"Yang pada intinya bermaksud FUIB melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan Puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Heri menambahkan perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pernyataan Himran yang ia sebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.

"Ajakan ini berpotensi merusak iklim pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.

Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.

"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang penjaringan, Jakarta," ungkapnya. (Adam Iyasa)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacakan Puisi Gus Mus, Ganjar Pranowo Dituding Rendahkan Azan

Bacakan Puisi Gus Mus, Ganjar Pranowo Dituding Rendahkan Azan

News | Minggu, 08 April 2018 | 05:36 WIB

Abaikan Seruan Ketum MUI, Alumni 212 Tetap Laporkan Sukmawati

Abaikan Seruan Ketum MUI, Alumni 212 Tetap Laporkan Sukmawati

News | Sabtu, 07 April 2018 | 05:36 WIB

Massa Anti Puisi Sukmawati Gelar Demonstrasi di Bareskrim Polri

Massa Anti Puisi Sukmawati Gelar Demonstrasi di Bareskrim Polri

News | Jum'at, 06 April 2018 | 14:11 WIB

Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda

Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda

News | Kamis, 05 April 2018 | 20:27 WIB

Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati

Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati

News | Kamis, 05 April 2018 | 15:56 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×