Polisi Tangerang Tembak Mati Bandar Narkoba Bawa 140 Gram Sabu

Senin, 09 April 2018 | 18:21 WIB
Polisi Tangerang Tembak Mati Bandar Narkoba Bawa 140 Gram Sabu
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi di Mapolrestra Tangerang, Senin (9/4/2019). (suara.com/Anggy Muda)

Suara.com - HB seorang Bandar Sabu meregang nyawa diterjang timah panas kepolisian Polres Metro Tangerang. Dia melawan petugas saat akan diringkus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 140 Gram. Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan HB merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada dua pelaku yang telah ditangkap lebih dahulu.

"Pelaku merupakan pengembangan dari TW dan AB yang telah kita amankan duluan. Tapi saat anggota kami akan mengamankan pelaku, yang bersangkutan melakukan perlawanan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas terukur," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi di Mapolrestra Tangerang, Senin (9/4/2019).

HB disergap petugas di Jalan Delima 2, Cipondoh, Tangerang, Banten. Setelah petugas berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial TW di Jalan Ciledug Raya, Tangerang.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap pengedar lainnya berinisial AB serta mengamankan 5,57 gram kristal bening.

"Dari kedua tersangka didapatkan informasi barang yang ada bersumber dari salah satu tersangka atas nama HB," lanjut Harley.

Sayangnya salah seorang kurir berinisial BS luput dari sergapan petugas dan kini masih dalam pengejaran polisi.

"BS masih buron, dia yang mendistribusikan narkoba tersebut dari HB kepada dua pengedar nya (TW dan AB)," kata Harley.

Dari tangan HB, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 135 gram yang rencananya akan diberikan kepada BS.

Baca Juga: Baim Wong Berharap Pemakai dan Pengedar Narkoba Dihukum Mati

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 140 gram sabu siap edar," tutup Wakapolres.

Polisi saat ini masih memburu BS yang kabur saat ditangkap. Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (Anggy Muda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI