Suara.com - Seorang mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisal CPI (22) Ditangkap kepolisian Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng), Senin (26/3/2018). Dia ditangkap di Jalan Tirto Usodo Timur, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang setelah kedapatan membawa sembilan butir ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan CPI mendapat pil ekstasi itu dengan cara membeli secara online di sebuah situs dark web. Narkoba yang memiliki nama lain Metilendoksimetamfetamina (MDMA) itu dibeli tersangka dengan menggunakan uang virtual atau bitcoin.
"Sembilan butir pil ekstasi itu dibeli tersangka dengan bitcoin. Total harganya diperkirakan sekitar Rp800.000," ujar Tri Agus saat sesi jumpa pers di kantor BNN Provinsi Jateng, Rabu (4/4/2018).
Penggunaan bitcoin untuk membeli narkoba di kalangan mahasiswa di Semarang ini merupakan kali kedua yang berhasil diungkap BNN Jateng. Kali pertama, BNN Jateng meringkus mahasiswa yang membeli narkoba secara online dengan menggunakan bitcoin terjadi pada awal 2017 lalu.
"Ini menjadi keprihatinan kita. Ternyata masih banyak kalangan pelajar maupun mahasiswa yang terjerat narkoba. Data kami 2017 menyebutkan dari 500.000 pengguna narkoba di Jateng, 27 persen di antaranya merupakan pelajar atau mahasiswa," tutur Tri Agus.
Terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan CPI berasal dari informasi Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas. Pihak Bea dan Cukai Tanjung Emas melaporkan adanya paket pengiriman barang dari Belanda yang mencurigakan.
"Setelah kami periksa ternyata isinya narkoba, dengan nama pengirim tidak disebutkan. Penemuan itu pun langsung kami laporkan ke BNN," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adi.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Solopos.com yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.