Terungkap! Sepupu Koboi Jalanan Teza Bukan Anggota Perbakin

Senin, 09 April 2018 | 19:54 WIB
Terungkap! Sepupu Koboi Jalanan Teza Bukan Anggota Perbakin
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica saat ditemui di ruangannya, Senin (9/4/2018). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi telah memeriksa tim Advokasi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Provinsi DKI Jakarta terkait asal senjata yang dibawa tersangka bernama Teza Irawan (24) saat melakukan aksi koboi di jalan Tol Dalam Kota.

Orang yang diutus untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ‘koboi jalanan’ Teza adalah Ketua Bidang Advokasi Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian.

"Kita sudah meriksa dari Perbakin. Surat kita layangkan ke ketua. Ketua berhak menunjuk siapa yang berhak menjadi saksi. Yang datang dari advokasi (Aldwin)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).

Sementara itu, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica menyampaikan, dari hasil pemeriksaan itu, senjata yang digunakan Teza bukan airsoft gun, melainkan senjata air gun jenis revolver.

"Senjata itu adalah air gun. Jadi ada dua jenis senjata, air gun dan airsoft gun. Perbedaannya, kalau airsoft, peluru plastik. Air gun peluru senapan angin," kata

Malvino juga menyebutkan, Perbakin tak mengeluarkan izin atas kepemilikan senjata yang dipunyai sepupu tersangka bernama Edwin yang sekaligus merupakan anggota Basis Shooting Club.

"Air gun sendiri tidak dikeluarkan Perbakin," kata Malvino.

Malvino juga meluruskan soal Edwin yang awalnya disebut sebagai anggota Perbakin. Dari hasil pemeriksaan terungkap bila  sepupu Teza itu hanya sebagai anggota Basis Shooting Club, anggota komunitas penembak yang terdaftar di Perbakin.

"(Edwin) hanya anggota Shooting Club, bukan anggota Perbakin," kata dia.

Baca Juga: Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza

Dari hasil keterangan tim advokasi Perbakin, kata Malvino, Basis Shooting Club diduga juga melanggar aturan di Perbakin, lantaran telah mengeluarkan izin kepemilikan senjata air gun yang akhirnya dipakai Teza untuk melakukan aksi koboi jalanan.

"Shooting club itu, sebenarnya tidak boleh mengeluarkan surat kepemilikan senpi ya. Yang boleh itu, hanya kartu member. Untuk (izin) senjata api itu yang mengeluarkan Perbakin," kata dia.

Atas temuan dugaan pelanggaran ini, lanjut Malvino, Perbakin bakal menertibkan lagi aturan keanggotaan komunitas menembak.

"Inilah yang bagus untuk menjadi bahan masukan ke perbakin. Nanti akan ditertibkan kembali ke perbakin. Shooting club itu tidak boleh mengeluarkan itu (izin kepemilikan senjata)," tandasnya.

Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI