Terungkap! Sepupu Koboi Jalanan Teza Bukan Anggota Perbakin

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 09 April 2018 | 19:54 WIB
Terungkap! Sepupu Koboi Jalanan Teza Bukan Anggota Perbakin
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica saat ditemui di ruangannya, Senin (9/4/2018). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi telah memeriksa tim Advokasi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Provinsi DKI Jakarta terkait asal senjata yang dibawa tersangka bernama Teza Irawan (24) saat melakukan aksi koboi di jalan Tol Dalam Kota.

Orang yang diutus untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ‘koboi jalanan’ Teza adalah Ketua Bidang Advokasi Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian.

"Kita sudah meriksa dari Perbakin. Surat kita layangkan ke ketua. Ketua berhak menunjuk siapa yang berhak menjadi saksi. Yang datang dari advokasi (Aldwin)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).

Sementara itu, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica menyampaikan, dari hasil pemeriksaan itu, senjata yang digunakan Teza bukan airsoft gun, melainkan senjata air gun jenis revolver.

"Senjata itu adalah air gun. Jadi ada dua jenis senjata, air gun dan airsoft gun. Perbedaannya, kalau airsoft, peluru plastik. Air gun peluru senapan angin," kata

Malvino juga menyebutkan, Perbakin tak mengeluarkan izin atas kepemilikan senjata yang dipunyai sepupu tersangka bernama Edwin yang sekaligus merupakan anggota Basis Shooting Club.

"Air gun sendiri tidak dikeluarkan Perbakin," kata Malvino.

Malvino juga meluruskan soal Edwin yang awalnya disebut sebagai anggota Perbakin. Dari hasil pemeriksaan terungkap bila  sepupu Teza itu hanya sebagai anggota Basis Shooting Club, anggota komunitas penembak yang terdaftar di Perbakin.

"(Edwin) hanya anggota Shooting Club, bukan anggota Perbakin," kata dia.

Dari hasil keterangan tim advokasi Perbakin, kata Malvino, Basis Shooting Club diduga juga melanggar aturan di Perbakin, lantaran telah mengeluarkan izin kepemilikan senjata air gun yang akhirnya dipakai Teza untuk melakukan aksi koboi jalanan.

"Shooting club itu, sebenarnya tidak boleh mengeluarkan surat kepemilikan senpi ya. Yang boleh itu, hanya kartu member. Untuk (izin) senjata api itu yang mengeluarkan Perbakin," kata dia.

Atas temuan dugaan pelanggaran ini, lanjut Malvino, Perbakin bakal menertibkan lagi aturan keanggotaan komunitas menembak.

"Inilah yang bagus untuk menjadi bahan masukan ke perbakin. Nanti akan ditertibkan kembali ke perbakin. Shooting club itu tidak boleh mengeluarkan itu (izin kepemilikan senjata)," tandasnya.

Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza

Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza

News | Senin, 09 April 2018 | 11:35 WIB

Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan

Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan

News | Kamis, 05 April 2018 | 11:05 WIB

Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:20 WIB

Kasus Koboi Jalanan di Tol, Polisi Mau Periksa Anggota Perbakin

Kasus Koboi Jalanan di Tol, Polisi Mau Periksa Anggota Perbakin

News | Senin, 02 April 2018 | 19:16 WIB

Pengin Gagah-gagahan, Teza Irawan Malah Terancam Bui 20 Tahun

Pengin Gagah-gagahan, Teza Irawan Malah Terancam Bui 20 Tahun

News | Senin, 02 April 2018 | 18:21 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB