Terungkap! Sepupu Koboi Jalanan Teza Bukan Anggota Perbakin

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 09 April 2018 | 19:54 WIB
Terungkap! Sepupu Koboi Jalanan Teza Bukan Anggota Perbakin
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica saat ditemui di ruangannya, Senin (9/4/2018). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi telah memeriksa tim Advokasi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Provinsi DKI Jakarta terkait asal senjata yang dibawa tersangka bernama Teza Irawan (24) saat melakukan aksi koboi di jalan Tol Dalam Kota.

Orang yang diutus untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ‘koboi jalanan’ Teza adalah Ketua Bidang Advokasi Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian.

"Kita sudah meriksa dari Perbakin. Surat kita layangkan ke ketua. Ketua berhak menunjuk siapa yang berhak menjadi saksi. Yang datang dari advokasi (Aldwin)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).

Sementara itu, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica menyampaikan, dari hasil pemeriksaan itu, senjata yang digunakan Teza bukan airsoft gun, melainkan senjata air gun jenis revolver.

"Senjata itu adalah air gun. Jadi ada dua jenis senjata, air gun dan airsoft gun. Perbedaannya, kalau airsoft, peluru plastik. Air gun peluru senapan angin," kata

Malvino juga menyebutkan, Perbakin tak mengeluarkan izin atas kepemilikan senjata yang dipunyai sepupu tersangka bernama Edwin yang sekaligus merupakan anggota Basis Shooting Club.

"Air gun sendiri tidak dikeluarkan Perbakin," kata Malvino.

Malvino juga meluruskan soal Edwin yang awalnya disebut sebagai anggota Perbakin. Dari hasil pemeriksaan terungkap bila  sepupu Teza itu hanya sebagai anggota Basis Shooting Club, anggota komunitas penembak yang terdaftar di Perbakin.

"(Edwin) hanya anggota Shooting Club, bukan anggota Perbakin," kata dia.

baca juga

Dari hasil keterangan tim advokasi Perbakin, kata Malvino, Basis Shooting Club diduga juga melanggar aturan di Perbakin, lantaran telah mengeluarkan izin kepemilikan senjata air gun yang akhirnya dipakai Teza untuk melakukan aksi koboi jalanan.

"Shooting club itu, sebenarnya tidak boleh mengeluarkan surat kepemilikan senpi ya. Yang boleh itu, hanya kartu member. Untuk (izin) senjata api itu yang mengeluarkan Perbakin," kata dia.

Atas temuan dugaan pelanggaran ini, lanjut Malvino, Perbakin bakal menertibkan lagi aturan keanggotaan komunitas menembak.

"Inilah yang bagus untuk menjadi bahan masukan ke perbakin. Nanti akan ditertibkan kembali ke perbakin. Shooting club itu tidak boleh mengeluarkan itu (izin kepemilikan senjata)," tandasnya.

Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan, Teza mengaku menggunakan senjata air gun itu karena tertinggal di mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY. Senjata dan mobil yang digunakan Reza tersebut merupakan milik Edwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza

Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza

News | Senin, 09 April 2018 | 11:35 WIB

Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan

Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan

News | Kamis, 05 April 2018 | 11:05 WIB

Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:20 WIB

Kasus Koboi Jalanan di Tol, Polisi Mau Periksa Anggota Perbakin

Kasus Koboi Jalanan di Tol, Polisi Mau Periksa Anggota Perbakin

News | Senin, 02 April 2018 | 19:16 WIB

Pengin Gagah-gagahan, Teza Irawan Malah Terancam Bui 20 Tahun

Pengin Gagah-gagahan, Teza Irawan Malah Terancam Bui 20 Tahun

News | Senin, 02 April 2018 | 18:21 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×