Array

Tanpa Perintah Pengadilan pun KPK Harus Melanjutkan Kasus Century

Kamis, 12 April 2018 | 19:18 WIB
Tanpa Perintah Pengadilan pun KPK Harus Melanjutkan Kasus Century
Keterangan pers penangkapan buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, di Mabes Polri, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi Bank Century. Bahkan, hakim juga meminta lembaga antirasuah itu untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan, tanpa perintah dari pengadilan pun, KPK memang seharusnya melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Sebab menurutnya, dilihat dari konstruksi kasus, terpidana Budi Mulya tidak sendirian melakukan korupsi bailout Bank Century.

"Kalau konstruksinya sudah seperti itu. Tanpa putusan praperadilan pun, ya, memang proses hukum terhadap nama lainnya, ya harus dilanjutkan," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Arsul mengatakan, melalui Rapat Kerja bersama KPK di waktu yang akan datang, pihaknya akan menanyakan sikap KPK yang dulu sempat berniat menghentikan kasus tersebut. Apalagi dengan adanya perintah putusan pengadilan belakangan.

Arsul sendiri mengaku heran dengan sikap KPK yang tak menunjukkan progres dalam penanganan kasus tersebut.

"Faktualnya kan kemudian kasus Century itu, kan tidak bergerak setelah Budi Mulya putusannya menjadi inkrah. Jadi dia seharusnya nggak perlu diperintahkan. Ya, memang benar. Tapi persoalannya adalah ada fakta itu nggak jalan," tutur Arsul.

"Karena kemudian tidak jalan, jadi makanya ada elemen masyarakat yang melakukan praperadilan," kata Arsul menambahkan.

Sekjen PPP itu mengatakan, dalam catatan Komisi III DPR, terdapat lebih dari 180 orang yang disebutkan dalam dakwaan kasus tersebut. Bahkan, semuanya terakomodir di dalam putusan, bahwa korupsi dilakukan secara berjamaah.

Jika Jaksa Penuntut Umum sudah memberikan konstruksi dalam surat dakwaan bahwa tindak pidana itu dilakukan bersama-sama, maka menurutnya, semua nama yang disebutkan harus diproses. Jika tidak diproses, maka itu patut untuk dipertanyakan.

Baca Juga: MA Akui Obyek Praperadilan Kasus Bank Century Tak Diatur KUHAP

"Pertanyaannya mulai macam-macam, dari suudzon, prasangka jelek ini ada permainan apa, ini ada tekanan politik, dan lain sebagainya. Mestinya kalau memang belum yakin bahwa itu bersama-sama dengan si A dan si B, ya, jangan disebut," tutur Arsul.

"Justru permasalahan itu dimulai dari KPK itu sendiri. Ketika kemudian sudah berani menyebut bersama-sama, kemudian tak diproses dalam waktu yang relatif bersamaan, di situlah kemudian kesan masyarakat bahwa KPK melakukan tebang pilih itu akan selalu timbul," tambah Arsul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI