PKPI Polisikan Komisioner KPU Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 16 April 2018 | 17:43 WIB
PKPI Polisikan Komisioner KPU Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asya'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asya'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik. Pelaporan itu diwakili Reinhard Halomoan selaku pengacara Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh.

"Saya dapat kuasa dari Sekjen PKPI melaporkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari atas nama pribadi," kata Reinhard usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Menurutnya, alasan laporan itu dibuat karena pernyataan Hasyim telah mencoreng nama baik partai yang dipimpin AM Hendropriyono.

"Ini laporan atas nama pribadi Pak Hasyim karena ini pendapat pribadi beliau," katanya.

Dia menyampaikan, usai acara penyerahan nomor urut kepada PKPI, Hasyim menyebut PKPI bisa gugur dalam pemilihan legislatif 2019, bila KPU mengajukan banding terkait putusan Pengadian Tinggi Usaha Negara yang memenangkan PKPI.

"Pernyataan Hasyim kepada media dilakukan usai penyerahan SK dan pemberian nomor urut terhadap PKPI di kantor KPU pada Jumat 13 April lalu," kata Reinhard.

Dalam laporan ini, Reinhard juga menyertakan salinan putusan PTUN, Undang-ndang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung, dan screen capture pemberitaan media online berisi pernyataan Hasyim sebagai barang bukti laporan.

"Padahal dapat UU pemilu dan Peraturan MA menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," katanya.

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Reinhard melaporkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Minta Suket Bisa Dipakai Mencoblos di Pilkada

Komnas HAM Minta Suket Bisa Dipakai Mencoblos di Pilkada

News | Senin, 16 April 2018 | 14:57 WIB

Sekjen Perindo Minta KPU Evaluasi PKPU

Sekjen Perindo Minta KPU Evaluasi PKPU

News | Sabtu, 14 April 2018 | 01:03 WIB

Hendropriyono Pamit dari Panggung Politik

Hendropriyono Pamit dari Panggung Politik

News | Jum'at, 13 April 2018 | 14:32 WIB

Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi

Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi

News | Jum'at, 13 April 2018 | 13:31 WIB

KPU Keberatan PKPI Lolos Pemilu, Hendropriyono: Bukan Urusan Saya

KPU Keberatan PKPI Lolos Pemilu, Hendropriyono: Bukan Urusan Saya

News | Jum'at, 13 April 2018 | 12:52 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB