Bawaslu Sepakat Napi Korupsi Tak Boleh Daftar Caleg

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 20 April 2018 | 02:15 WIB
Bawaslu Sepakat Napi Korupsi Tak Boleh Daftar Caleg
Ketua KPU Arief Budiman menghadiri perayaan 1 Dasawarsa Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4).

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung usulan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat bahwa calon-calon itu harus calon yang baik," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Abhan mengatakan pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan utuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU.

Selama ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.

Selain dua aturan tersebut, mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif asalkan mengumumkan kepada publik tentang status hukumnya.

"Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya," tutur Abhan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif.

"Ini tidak bicara setuju tidak setuju, nanti kita lihat pembahasannya," kata Arief.

KPU menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam PKPU.

Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI