- Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan Jerman meninggalkan e-voting karena masalah kontrol masyarakat.
- Pernyataan tersebut disampaikan Totok di Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Jumat, 4 September 2026.
- Totok menilai penerapan e-voting di Indonesia memerlukan kesiapan teknologi serta pemahaman masyarakat yang merata.
Suara.com - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menekankan soal aspek kontrol masyarakat dalam penerapan e-voting. Dia memberikan contoh Jerman yang disebut telah meninggalkan penggunaan e-voting.
Totok menjelaskan bahwa Jerman meninggalkan sistem tersebut lantaran adanya persoalan terkait kemampuan masyarakat dalam mengontrol proses pemungutan suara.
“Saya pikir kan Bawaslu ini pelaksana undang-undang ya. Kita sudah berikan beberapa masukan bahwa nanti undang-undang yang diputuskan oleh Dewan, kita akan melaksanakan itu, Bawaslu siapapun nantinya,” kata Totok di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
“Tapi berkaitan dengan e-voting tadi menarik. Di Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan,” tambah dia.
Totok menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam penerapan e-voting ialah memastikan seluruh masyarakat dapat memahami dan mengontrol proses pemilu.
Dia menilai kemampuan tersebut tidak boleh hanya dimiliki oleh orang yang menguasai teknologi informasi, tetapi harus merata di masyarakat.
“Substansi demokrasi itu setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang nggak ahli IT pun harus mampu bisa mengontrol itu,” ujar Totok.
Untuk itu, dia menilai kesiapan Indonesia menerapkan e-voting perlu menjadi diskusi serius baik dari sisi kesiapan penyelenggara pemilu maupun teknologi, maupun kemampuan masyarakat sebagai pemilih.
Lebih lanjut, Totok menilai tantangan pengawasan e-voting bukan hanya berkaitan dengan kemampuan Bawaslu dalam mengawasi proses e-voting tersebut.
Sebab, dia menilai masyarakat juga harus memiliki kemampuan untuk memahami dan mengontrol proses pemilu.
“Orang harus melek digital, nggak hanya Panwas-nya saja, masyarakatnya harus mampu mengontrol,” ucap Totok.
Menurut dia, mekanisme e-voting harus tetap dapat diakses dan dipahami masyarakat yang awam terhadap teknologi.
“Itulah substansi demokrasi yang membedakan kenapa sih demokrasi itu ada kebebasan untuk melakukan kontrol, one man, one vote, one value,” tandas Totok.