MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 03 Mei 2018 | 14:33 WIB
MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3
Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/5/2018). Ini adalah sidang lanjutan 7 perkara dalam UU MD3.

"MK menggelar sidang pleno lanjutan uji UU MD3," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dalam sidang kali ini mendengar keterangan ahli pemohon. Uji materi tujuh perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Presidium Rakyat Menggugat, dan warga negara secara perseorangan.

Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Berdasarkan berkas perkara, para pemohon mengatakan pasal-pasal dalam UU MD3 itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat. Bahkan melanggar hak asasi manusia.

Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan DPR berhak memanggil paksa lewat polisi, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, polisi boleh menahan setiap orang paling lama 30 hari.

Menurut pemohon, Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal ini dinilai para pemohon sebagai upaya pembungkaman suara rakyat dalam mengkritik legislatif, dan bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi.

Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak impunitas secara luas. Sehingga mengancam kepastian hukum yang adil dan diskriminatif.

Empat dari tujuh permohonan uji materi ini diajukan kepada MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengesahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Rabu (2/5) lalu sejumlah organisasi buruh juga menggugat pasal-pasal pemanggilan paksa oleh DPR. Sehingga menambah jumlah perkara pengujian materi UU MD3 di MK.

Sekarang sudah dua ahli memberikan pendapat. Diantaranya pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan akademisi sekaligus praktisi hukum Bvitri Susanti.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto. Dengan hakim anggota, yakni Saldi Isra Wahiduddin Adams, Anwar Usman dan Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tertarik Jadi Hakim Konstitusi? Inilah Syaratnya

Tertarik Jadi Hakim Konstitusi? Inilah Syaratnya

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 16:23 WIB

Empat Serikat Buruh Gugat UU MD3 karena Dinilai Ancam Demokrasi

Empat Serikat Buruh Gugat UU MD3 karena Dinilai Ancam Demokrasi

News | Rabu, 18 April 2018 | 10:40 WIB

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU MD3

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU MD3

News | Rabu, 11 April 2018 | 08:46 WIB

Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK

Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:46 WIB

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:38 WIB

Terkini

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:04 WIB

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:58 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB