Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 04 April 2018 | 16:38 WIB
Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan
Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2/2018). (Biro Kepresidenan)

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bersifat final dan mengikat.

Dengan begitu, pemerintah akan segera menjalankan putusan tersebut. Adapun gugatan itu sebelumnya diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

"Sehingga pemerintah punya kewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Jokowi minta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada di tanah air.

Setelah Ratas selesi, kepada wartawan Tjahjo mengatakan sudah bertemu dengan enam perwakilan tokoh agama yang diakui di Indonesia. Kemudian, ia juga sudah bertemu dengan perwakilan warga yang menganut aliran kepercayaan.

"Terdata ada 138 ribu sekian yang menganut aliran, tapi juga ada aliran kepercayaan yang agama Islam, Kristen, Hindu berkumpul dalam satu aliran juga ada. Kalau itu KTP-nya masuk KTP agama masing-masing," kata Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo mengatakan ada penganut kepercayaan yang menganggap bukan bagian dari agama Islam, Hindu, Kristen. Dengan begitu, nantinya di kolom agama pada KTP akan ditulis Ketuhanan yang Maha Esa.

"Fisiknya nggak berubah tapi hanya itu saja. (Masuknya di kolom) kepercayaan dong. Karena agama kan bukan kepercayaan," kata dia.

Tjahjo menjelaskan, tidak semua penduduk harus merekam ulang identitas untuk KTP. Hanya penganut kepercayaan yang dipersilahkan untuk memperbarui identitasnya.

baca juga

"Hanya untuk aliran kepercayaan saja dong. Karena ada daerah yang nggak masalah. Ada yang mau dikosongin juga boleh, mau disisi juga boleh. Tapi di Kuningan kan nggak mau, yang Sunda Wiwitan. Nggak boleh kalau nggak disebut agama. Makanya dia ajukan (gugatan) ke MK. MK mengatakan harus dicantumkan apapun keyakinannya ya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Meninggal, Besan Presiden Jokowi Dikenal Rajin ke Gereja

Sebelum Meninggal, Besan Presiden Jokowi Dikenal Rajin ke Gereja

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:25 WIB

Presiden Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Hanya Berapa Jam

Presiden Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Hanya Berapa Jam

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:17 WIB

Pantun Pat-pat Gulipuat Airlangga Bikin Jokowi Tertawa

Pantun Pat-pat Gulipuat Airlangga Bikin Jokowi Tertawa

News | Rabu, 04 April 2018 | 13:14 WIB

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Negara Sahabat

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Negara Sahabat

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:41 WIB

MK Gelar Sidang Uji Materi UU APBN 2018

MK Gelar Sidang Uji Materi UU APBN 2018

Bisnis | Rabu, 04 April 2018 | 09:06 WIB

Terkini

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:30 WIB

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 12:28 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10.000 Kilometer

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10.000 Kilometer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:25 WIB

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:20 WIB

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:19 WIB

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:17 WIB

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:15 WIB

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:05 WIB

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:03 WIB

×