Warga Jakarta Kini Bisa Membuka Usaha di Rumah, Ini Syaratnya

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 03 Mei 2018 | 18:55 WIB
Warga Jakarta Kini Bisa Membuka Usaha di Rumah, Ini Syaratnya
Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Jakarta. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Jakarta nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

"Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika dan kita akan fungsikan kelurahan, yang sekarang banyak kelurahan yang belum siap mulai. Karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Sandiaga

Sandiaga menuturkan nantinya Pergub tersebut akan disosialisasikan lewat kelurahan dan masyarakat sekitar.

Dalam Pasal 5 Pergub tersebut berisi kriteria modal Izin Usaha Mikro dan Kecil yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000. Kemudian memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang serta Izin Usaha Mikro dan Kecil diberikan sesuai dengan bidang usaha dan kegiatan usahanya.

Dalam Pasal 7 Pergub itu, berisi masa berlaku IUMK yakni selama lima tahun dan akan dievaluasi setelah lima tahun dengan ketentuan selama tidak terjadi perubahan pada modal usaha dan atau perubahan omzet dan atau perubahan jumlah tenaga kerja UMK dan selama PUMK tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, kata Sandiaga dirinya berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi untuk memudahkan izin usaha UMKM. Hal tersebut menyusul adanya kesulitan warga dalam mendapat izin usaha karena usahanya tidak sesuai zonasi.

Sandiaga mencontohkan kawasan Senopati, Jakarta Selatan tak termasuk kawasan perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha.

"Itu bukan perumahan ya. Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang. masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," kata dia.

baca juga

Dalam Pergub itu disyaratkan rumah yang boleh dijadikan tempat usaha paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas tanah. Selain itu usaha harus dilakukan di zona perumahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Nilai Kritikan Sandiaga ke Ekonomi Era Jokowi Wajar

Fadli Zon Nilai Kritikan Sandiaga ke Ekonomi Era Jokowi Wajar

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 18:17 WIB

Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno

Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:21 WIB

Cara Sandiaga Patahkan Mitos Kenaikan Harga Sembako saat Ramadan

Cara Sandiaga Patahkan Mitos Kenaikan Harga Sembako saat Ramadan

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:19 WIB

Sandiaga Minta Isu Bocah Tewas Saat Bagi Sembako Tak Dipolitisasi

Sandiaga Minta Isu Bocah Tewas Saat Bagi Sembako Tak Dipolitisasi

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 13:51 WIB

Setelah Bergaya Chopper, Jokowi Tampil Beda Berjaket Asian Games

Setelah Bergaya Chopper, Jokowi Tampil Beda Berjaket Asian Games

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 11:23 WIB

Terkini

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×