Array

Dilaporkan ke Polisi, Ketua DPRD DKI Dituduh Catut Nama Megawati

Senin, 07 Mei 2018 | 19:34 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Ketua DPRD DKI Dituduh Catut Nama Megawati
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. [Antara/Aprillio Akbar]

Suara.com - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diduga mencatut nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri guna bisa memberikan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Terkait iming-imingan jabatan itu, Prasetyo diduga meminta uang sebesar Rp3,25 miliar kepada Zaini agar bisa mengisi posisi Gubernur Riau Annas Maamun yang tertangkap penyidik KPK pada 2014 lalu.

"(Prasetyo Edi) mengaku dekat dengan Ibu Megawati selaku Ketum PDIP," kata pengacara Zaini, William Albert Zai saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

Namun, William mengaku belum mengetahui soal awal kedekatan antara kliennya dengan Prasetyo. Dia hanya menyampaikan, hubungan itu tak berkaitan dengan status Prasetyo sebagai politikus PDI Perjuangan.

"Aku tidak tahu persis tentang perkenalan mereka. Klien kami PNS. Jadi bukan kader Partai," kata dia.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan jika polisi telah menerima laporan pengacara Zaini terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Prasetyo.

"Ya sudah memang betul ada laporan," kata Argo saat dikonfirmasi.

Argo menyampaikan, bila laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dia pun mengaku, belum mengetahui kapan jadwal pemerikssan terhadap pelapor akan dilaksanakan. Dia hanya menyampaikan polisi akan segera menginformasikam kepada awak media apabila penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor Prasetyo Edi.

Baca Juga: Megawati dan Airlangga akan Segera Bertemu

"Nanti dikabari ya. Saat ini belum ada agenda klarifikasi," katanya.

Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

Terkait kasus ini, politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI