Demi Citarum Bersih, Pemerintah Tagih Komitmen Pelaku Industri

Rabu, 09 Mei 2018 | 14:27 WIB
Demi Citarum Bersih, Pemerintah Tagih Komitmen Pelaku Industri
Deklarasi Bersama Pelaksanaan Perpres 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (3/5/2018). (Sumber: Istimewa)

Berdasarkan laporan komandan sektor, hanya 20 persen industri di sekitar Citarum yang punya IPAL. Ini menyebabkan pencemaran di Citarum semakin parah. Jumlah industri di Citarum mencapai 3.236 buah.

"Ada pelaku industri yang sudah punya IPAL, namun tetap membuang limbah sembarangan ke Sungai Citarum," kata Luhut.

Pada kesempatan ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Jabar, Perwakilan Perusahaan bersama Gubernur Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar dan Kajati Jabar, bersama-sama menandatangani deklarasi, disaksikan langsung oleh Luhut Pandjaitan.

“Mari kita kerjakan bersama, kompak dan saling sinergi untuk selesaikan masalah ini. Saya jamin, kalau ada yang melanggar, tak ada urusan dia kaya atau apapun, kita pasti akan tindak. Saya jamin itu,” tegas Luhut.

Ada empat poin yang ditegaskan kembali dalam deklarasi ini, yaitu (1) komitmen perizinan lingkungan hidup dan taat dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku, (2) melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar, (3) melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah kepada karyawan dan manajemen perusahaan serta, (4) siap terhadap konsekuensi dan sanksi bila sengaja atau lalai dalam penanganan limbah, dalam perizinan lingkungan hidup.

"Pencegahan dan penegakan hukum adalah esensi dari gerakan mengembalikan harum Citarum., mulai dari pencegahan melalui edukasi masyarakat, edukasi pegawai pabrik hingga manajemen, serta ada penindakan tegas dari sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku pencemaran," ujar Luhut.

Total sudah 55 kasus limbah industri yang ditindaklanjuti, dimana 31 kasus merupakan limpahan dari Satgas Citarum dan 24 kasus dari tim terpadu. Sebanyak 31 kasus limpahan Satgas Citarum 16 kasus dalam proses lidik, 2 kasus dalam proses sidik, 11 kasus dalam proses sanksi administrasi DInas Lingkungan Hidup dan 1 kasus sudah P21.

Sementara 24 kasus dari tim terpadu, dengan rincian 16 kasus dalam proses lidik, 5 kasus dalam proses sidik dan 3 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk sanksi administrasi.

"Masyarakat berperan besar dalam mengawasi lingkungan sekitar Citarum. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama menjaga kebersihan Citarum," kata Luhut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI