- Pemerintah mengubah skema penyaluran bansos secara digital nasional pada Oktober 2026 guna mencegah salah sasaran dan judi online.
- Digitalisasi bansos menghadapi tantangan berupa rekening pasif, keterbatasan infrastruktur di desa, serta integrasi data antarlembaga pemerintah yang belum optimal.
- Pemerintah berencana menggunakan sistem biometrik, kupon kebutuhan pokok, dan Koperasi Desa Merah Putih untuk mempermudah akses masyarakat.
Suara.com - Mulai pekan ketiga Oktober 2026, pemerintah bersiap mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui digitalisasi berskala nasional.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan membenahi data penerima yang selama ini dinilai masih kerap salah sasaran, memperkecil kebocoran, hingga menciptakan efisiensi anggaran yang berpotensi mencapai Rp1.200 triliun.
Namun, mengubah sistem penyaluran bansos konvensional menjadi serba digital bukan perkara mudah. Di balik pemanfaatan teknologi biometrik dan kecerdasan buatan (AI), pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tata kelola data hingga akses masyarakat di wilayah pedesaan.
Cegah Uang Bansos Menguap untuk 'Judol'
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut sistem baru ini ditargetkan menyasar sekitar 50 juta masyarakat pada desil 1 hingga 5.
Sistem tersebut dirancang berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan identitas digital dengan data Dukcapil melalui verifikasi biometrik wajah.
Digitalisasi bansos juga diproyeksikan menjadi salah satu cara untuk mencegah dana bantuan disalahgunakan, termasuk untuk judi online atau judol.
Luhut mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan opsi pembagian kupon agar dana bantuan hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan esensial, seperti membeli beras, membayar listrik, dan membeli bensin.
Pemerintah juga berencana menyasar ibu sebagai penerima utama bantuan karena dinilai lebih kecil kemungkinannya menggunakan dana bansos untuk judi online.
Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, pemerintah menyiapkan portal untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri. Warga juga akan memiliki mekanisme sanggah dengan dukungan AI.

Bayang-bayang Rekening 'Tidur' dan Sulitnya Tarik Tunai di Desa
Perubahan skema penyaluran ini juga akan mendorong masyarakat membuka rekening perbankan, di antaranya melalui BRI dan BSI.
Namun, memastikan dana masuk ke rekening belum tentu menyelesaikan persoalan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan adanya persoalan rekening pasif atau dormant.
Pada Agustus 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana bansos senilai Rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening yang tidak tersentuh. Dana tersebut kemudian harus ditarik kembali oleh negara.
Selain rekening pasif, persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah evaluasi desil penerima. Perubahan kondisi ekonomi dapat membuat penerima bansos sebelumnya tercoret dari daftar karena dianggap sudah tidak memenuhi kriteria.
Luhut mengakui persoalan desil masih menjadi salah satu tantangan dalam penerapan digitalisasi bansos. Meski demikian, ia optimistis masalah tersebut dapat diatasi.
"Masalahnya tentu tidak sesederhana itu, banyak masalah mengenai desil-desil. Tapi dengan kerja yang sangat kompak menurut saya itu bisa teratasi makin lama makin sedikit masalah. Dan saya berharap pada waktu Presiden roll out bulan Oktober hampir tidak ada masalah yang serius," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (10/9) lalu.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan infrastruktur di pedesaan. Bagi warga desa, dana yang tersimpan secara digital tetap sulit dimanfaatkan jika tidak tersedia titik layanan fisik untuk tarik tunai maupun transaksi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Sosial menyimulasikan penyaluran melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Koperasi tersebut nantinya akan terhubung dengan agen-agen bank Himbara, seperti BRILink dan Agen BNI, sehingga dana yang disalurkan secara digital tetap dapat diakses masyarakat di desa.
Alarm Kritis dari Akademisi
Di atas kertas, digitalisasi bansos menawarkan percepatan proses. Waktu verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya membutuhkan sekitar 75 hingga 200 hari ditargetkan dapat dipangkas menjadi hanya satu menit hingga enam jam.
Namun, Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ulung Pribadi, mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi bansos tidak cukup hanya diukur dari ketersediaan aplikasi atau teknologi.
Menurutnya, persoalan mendasar justru terletak pada banyaknya basis data dan aplikasi milik kementerian serta lembaga yang belum sepenuhnya terhubung.
“Masalah utamanya adalah banyaknya basis data dan aplikasi kementerian yang belum benar-benar terhubung,” imbuhnya.
Ulung juga menyoroti capaian proyek percontohan digitalisasi bansos. Dari target 12,5 juta keluarga, baru sekitar satu juta keluarga atau 8 persen yang berhasil terdaftar di 43 kabupaten/kota.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola data. Perubahan tersebut mencakup cara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengumpulkan, memperbarui, mempertukarkan, hingga memverifikasi data calon penerima bantuan.
Untuk memperbaiki tata kelola tersebut, Ulung mengusulkan tiga langkah krusial.
Pertama, penerapan prinsip Once-Only Data, sehingga masyarakat cukup menyerahkan data satu kali untuk kemudian digunakan oleh berbagai instansi yang membutuhkan.
Kedua, penunjukan penanggung jawab tunggal. Harus ada satu lembaga yang menjadi penanggung jawab akhir agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika ditemukan kesalahan data.
Ketiga, pemerintah perlu menyediakan mekanisme koreksi cepat. Kanal pengaduan harus mudah diakses dengan batas waktu penyelesaian maksimal tujuh hari, sehingga masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat tidak kehilangan hak akibat kesalahan dalam sistem.
Kecepatan birokrasi, tegasnya, tidak boleh mengorbankan akurasi dan keadilan bagi masyarakat.