Sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap
Rabu, 16 Mei 2018 | 21:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
04 Mei 2025 | 17:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI