Array

Hanura Kubu Oso Senang PTUN Tolak Gugatan Sudding dan Daryatmo

Jum'at, 18 Mei 2018 | 04:30 WIB
Hanura Kubu Oso Senang PTUN Tolak Gugatan Sudding dan Daryatmo
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri). [Antara]

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) mengapresiasi putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permphonan Syarifuddin Sudding dan Daryatmo sebagai pimpinan tandingan OSO.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Joko Setiono menolak permohonan Sudding -Daryatmo yang meminta PTUN Jakarta untuk mengesahkan kepengurusan DPP Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diprakarsai oleh Daryatmo-Sudding.

"DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta dan Gerry Lontung Siregar menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Hanura Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Kamis (17/5/2018).

Petrus mengatakan majelis hakim menolak permohonan Daryatmo-Sudding, karena syarat suatu permohonan fiktif posistif harus mememuhi syarat formal sesuai Pasal 3 ayat 2 c dan ayat 3 b Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8 Tahun 2017.

Berdasarkan Perma tersebut, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan terhadap putusan yang belum ditetapkan pejabat pemerintah. Kemudian, tidak termasuk objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.

Sementara menurut Petrus, ketika permohonan diajukan oleh Daryatmo-Sudding, Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan keputusan pengesahan restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi terhadap DPP Hanura yang dipimpin oleh OSO da Herry.

Karenanya, dampak putusan putusan majelis hakim PTUN tersebut adalah, bahwa secara de facto Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditujukan kepada DPP Hanura yang sah dan dipimpin OSO.

Kemudian, tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP yang dibawah pengurusan OSO-Herry. Sehingga apabila ada orang atau sekelompok orang yg memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti melakukan rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura yang sah.

"Kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Hanura yang diketuai oleh Daryatmo-Sudding telah merugikan nama besar dan citra Partai Hanura. Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum," tutup Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI