Hukuman Pelaku Terorisme Libatkan Anak Diperberat

Bangun Santoso, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:56 WIB
Hukuman Pelaku Terorisme Libatkan Anak Diperberat
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Suara.com - Undang-Undang Terorisme baru saja disahkan. Dalam aturan baru ini, ada poin penambahan hukuman bagi pelaku teror di Indonesia yang melibatkan anak-anak. Ini tertuang dalam Pasal 16 A, pasal ini disisipkan dari Pasal 16 dan Pasal 17.

"Setiap orang yang melakukan tidak pidana terorime dengan melibatkan anak hukuman pidananya ditambah satu pertiga," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Selain itu, UU Terorime ini juga dapat menindak sejumlah orang yang melanggar. Diantaranya diatur dalam Pasal 10 A UU Terorisme.

Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum memasukan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, memperoleh, menguasi, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI sejata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radio aktif, atau komponennya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Kedua, setiap orang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak, atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, mikroorganisme, bahan nuklir, radio aktif, atau komponennya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau 10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

Ketiga, dalam hal bahan potensial atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

Keempat, setiap orang yang memasukkan ke dan/atau mengeluarkan dari NKRI pada ayat (1) dan ayat (2) yang dapat dipergunakan untuk melakukan tindak pidana terorime dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UU Terorisme Bisa Jerat Aparat Jika Melanggar HAM

UU Terorisme Bisa Jerat Aparat Jika Melanggar HAM

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:28 WIB

Jokowi Komentari Pengesahan RUU Terorisme

Jokowi Komentari Pengesahan RUU Terorisme

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:26 WIB

UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama

UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:03 WIB

Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji

Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:41 WIB

Aman Abdurahman Tak Takut Dihukum Mati

Aman Abdurahman Tak Takut Dihukum Mati

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:05 WIB

Terkini

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB