UU Terorisme Bisa Jerat Aparat Jika Melanggar HAM

Pebriansyah Ariefana | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:28 WIB
UU Terorisme Bisa Jerat Aparat Jika Melanggar HAM
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tenrang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga menjunjung tinggi tentang Hak Asasi Manusia.

"Di Undang-Undang ini juga diimbangi dengan perlindungan HAM, yang juga sebelumnya nggak diatur di dalam UU Nomor 15 tahun 2003," ujar Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Tersangka kasus terorisme tidak boleh diperlakukan secara kejam. Dalam pasal ini menuntut penyidik dan aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terduga pelaku secara manusiawi.

"Tidak boleh dihina harkat dan martabatnya. Kemudian kedua, dia berhak didampingi oleh pengacara dan bisa ditemui oleh keluarga kecuali dalam sekala tertentu," kata dia.

Syafii menjelaskan dalam UU Terorisme yang baru ada pasal yang bisa menjerat aparat kalau melakukan kesalahan.

Salah satunya tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hal asasi manusia.

Sedangkan pada Pasal 28 ayat 4 berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ada pasal yang menjerat aparat kalau melakukan abuse of power, jadi kalau aparat yang nggak melakukan tersangka sebagaimana diatur itu, harus tidak dengan kejam. Tapi kalau kemudian dia melanggar, aparat ini dikenakan pemberatan hukum seperti diatur dalam kitab UU Hukum pidana.

"Misalnya kalau orang biasa yang melakukan kenannya 9 tahun (penjara), aparat yang melakukan ditambah satu per tiga (1/3), jadi 12 tahu. Jadi ada perimbangan lah, semakin mempersempit ruang gerak (terorisme), pada saat yang sama makin mengawal HAM juga dijunjung tinggi dalam penanganan teroris," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama

UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:03 WIB

Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji

Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:41 WIB

UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat

UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 12:44 WIB

Tok! Revisi UU Terorisme Disahkan Menjadi Undang-Undang

Tok! Revisi UU Terorisme Disahkan Menjadi Undang-Undang

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 12:38 WIB

Diisolasi, Aman Abdurrahman Bantah Jadi Otak 4 Ledakan Bom

Diisolasi, Aman Abdurrahman Bantah Jadi Otak 4 Ledakan Bom

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 12:33 WIB

Terkini

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB