Alasan Kuat, Harusnya Gaji Jokowi Lebih Besar dari Pejabat Negara

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 29 Mei 2018 | 12:19 WIB
Alasan Kuat, Harusnya Gaji Jokowi Lebih Besar dari Pejabat Negara
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan), Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) menghadiri buka puasa bersama dengan pimpinan DPR di Rumah Dinas Ketua DPR Widya Candra, Jakarta, Senin (28/5).

Suara.com - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai semestinya gaji Presiden Joko Widodo lebih besar dari pejabat negara apa pun di Indonesia. Sebab tanggungjawab Presiden sangat tinggi.

Hal itu dinyatakan Haris menyusul terbukanya nilai gaji Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sampai Rp 112 juta per bulan.

"Mengingat ruang lingkup tanggung jawabnya yang sangat besar, gaji Presiden RI, terlepas dari siapa pun dia, seharusnya lebih besar dari gaji jabatan publik apa pun di negeri ini," kata Haris dalam akun Twitternya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi para Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebutkan gaji 8 anggota Dewan Pengarah BPIP bisa menapai Rp 100.811.000 per bulan. Sementara ketua Dewan Pembina BPIP bisa mencapai Rp 112.548.000.

Kedelapan anggota Dewan Pengarah BPIP ialah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Sementara ketua mereka adalah Megawati Soekarnoputri.

Untuk diketahui, perihal gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Pasal 2 UU No 7/1978 itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wapres.

Sedangkan gaji pokok wapres adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden maupun wapres.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni ketua DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Merujuk hal itu, maka gaji pokok presiden per bulan ialah Rp 30.240.000. Sementara wapres mendapat gaji pokok per bulan Rp 20.160.000.

Selain gaji pokok, presiden dan wapres juga mendapat beragam tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan per bulan presiden ialah Rp 32,5 juta dan wapres Rp 22 juta.

Kalau uang tunjangan itu digabung dengan gaji pokok, maka Presiden Jokowi per bulan menerima total Rp 62.740.030. Sedangkan Wapres Jusuf Kalla menerima Rp 42.160.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fahri Hamzah Pamer Foto Salaman dan Ketawa Bareng Jokowi

Fahri Hamzah Pamer Foto Salaman dan Ketawa Bareng Jokowi

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 10:19 WIB

Heboh Gaji Tinggi Pejabat BPIP, PPP Yakin Megawati Tak Minta Gaji

Heboh Gaji Tinggi Pejabat BPIP, PPP Yakin Megawati Tak Minta Gaji

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 09:13 WIB

Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi

Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi

News | Senin, 28 Mei 2018 | 21:21 WIB

Usai Buka Puasa di Rumah Dinas Ketua DPR, Jokowi Sebut Sepakat

Usai Buka Puasa di Rumah Dinas Ketua DPR, Jokowi Sebut Sepakat

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:45 WIB

Ketua DPR: Jika Pemimpinnya Rukun, Kedamaian akan Tercipta

Ketua DPR: Jika Pemimpinnya Rukun, Kedamaian akan Tercipta

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:39 WIB

Terkini

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:15 WIB

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:01 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

×