Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 28 Mei 2018 | 21:21 WIB
Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau banyak bicara dengan awak media selepas buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Jalan Widya Chandra III, No 10, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Polisi masih mendalami kelima rekan RJ terkait rekaman video pengancaman Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini polisi belum menemukan unsur tindak pidana dari hasil pemeriksaan kelima rekan RJ dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Menurutnya, rekan-rekan RJ masih diperiksa sebagai saksi.

"Temannya (RJ) sementara (statusnya) masih saksi, mereka sudah diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Diketahui alasan RJ melakukan aksi pengancaman terhadap Jokowi guna menjawab tantangan yang diberikan dari rekan-rekannya.

Terkait penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 8 saksi. Menurut Argo, pemeriksaan itu dilakukan terhadap orang-orang yang mengetahui rekaman video pengancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ di lingkungan SMA pada Februari 2018 lalu.

"Sudah periksa beberapa saksi, ada 8 saksi kita periksa," katanya.

Selain saksi, Argo juga mengaku polisi juga telah meminta keterangan ahli. Pemeriksaan saksi dan ahli itu untuk melengkapi berkas perkara RJ agar segera bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Dengan ada pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada," terang Argo.

RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ telah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya itu, RJ  dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Selain harus menjalani proses hukum, siswa kelas II SMa itu juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga Uno Samakan Jokowi dengan Najib Razak, Mendagri Syok

Sandiaga Uno Samakan Jokowi dengan Najib Razak, Mendagri Syok

News | Senin, 28 Mei 2018 | 21:06 WIB

Usai Buka Puasa di Rumah Dinas Ketua DPR, Jokowi Sebut Sepakat

Usai Buka Puasa di Rumah Dinas Ketua DPR, Jokowi Sebut Sepakat

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:45 WIB

Ketua DPR: Jika Pemimpinnya Rukun, Kedamaian akan Tercipta

Ketua DPR: Jika Pemimpinnya Rukun, Kedamaian akan Tercipta

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:39 WIB

Megawati Dapat Rp 112 Juta per Bulan, Jokowi Cuma Rp 62 Juta

Megawati Dapat Rp 112 Juta per Bulan, Jokowi Cuma Rp 62 Juta

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:06 WIB

Ancam Tembak Presiden Jokowi, Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Ancam Tembak Presiden Jokowi, Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

News | Senin, 28 Mei 2018 | 18:44 WIB

Terkini

Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami

Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi

Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:09 WIB

4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!

4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah

Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS

Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat

Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!

Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi

Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi

Surakarta | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:44 WIB

×