Polisi Segera Rampungkan Berkas Model Cantik Penabrak Ojol

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 31 Mei 2018 | 11:46 WIB
Polisi Segera Rampungkan Berkas Model Cantik Penabrak Ojol
ICU RSUD Tarakan tempat korban tabrak mobil model cantik, Nur Irfan (38) dirawat. (suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Polisi masih terus melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan driver ojek online (Ojol) bernama Nur Irfan yang telah menjerat seorang model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah sebagai tersangka.

Terkait pelengkapan berkas penyidikan kasus ini, polisi menargetkan akan merampungkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, agar berkas perkara Tiara bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kita usahakan secepatnya merampungkan berkas (perkara sebelum lebaran)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Suara.com, Kamis (31/5/2018).

Budiyanto menyangkal bila polisi mengalami kendala selama proses penyidikan sehingga berkas perkara tersebut tak kunjung rampung. Menurutnya, pelengkapan berkas harus diteliti untuk mengantisipasi bolak-baliknya berkas dari kejaksaan ke polisi.

"Tidak ada kendala tapi harus teliti termasuk persyaratan formal dan material harus betul-betul lengkap supaya berkas tidak bolak balik," kata dia.

Namun ia tak merinci alat bukti apa saja yang sudah dilengkapi penyidik selama proses pemberkasan. Budi juga tak mau membeberkan hasil pemeriksaan alat scanner 3 D yang dipakai polisi untuk mengukur kecepatan mobil BMW yang digunakan Tiara ketika menghantam sepeda motor yang dikendarai Irfan.

"Mohon maaf itu sudah masuk ranah penyidikan, tidak bisa saya sampaikan sekarang ini," katanya.

Nur Irfan mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Tiara Ayu Fauzyah di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.

Kecelakaan itu terjadi karena Tiara Ayu Fauzyah terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Niat Berburu Ayam Hutan, Pemuda Riau Malah Tersengat Jerat Babi

Niat Berburu Ayam Hutan, Pemuda Riau Malah Tersengat Jerat Babi

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:35 WIB

Niat Mendahului, Perempuan Muda di Jaktim Tewas Terlindas Truk

Niat Mendahului, Perempuan Muda di Jaktim Tewas Terlindas Truk

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:14 WIB

Tragis, Tabrak Tiang Listrik Pemotor Tewas Mengenaskan

Tragis, Tabrak Tiang Listrik Pemotor Tewas Mengenaskan

News | Senin, 28 Mei 2018 | 10:36 WIB

Nahas, Penyapu Jalan di Kelapa Gading Terkapar Ditabrak Mobil

Nahas, Penyapu Jalan di Kelapa Gading Terkapar Ditabrak Mobil

News | Senin, 28 Mei 2018 | 09:16 WIB

Mudik 2018, Menhub Budi Nilai Jalur Perairan Rawan Kecelakaan

Mudik 2018, Menhub Budi Nilai Jalur Perairan Rawan Kecelakaan

News | Senin, 28 Mei 2018 | 06:02 WIB

Terkini

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Bappebti Rilis Evaluasi Kepatuhan, Ini Indikator Penting Pilih Pialang Berjangka Aman

Bappebti Rilis Evaluasi Kepatuhan, Ini Indikator Penting Pilih Pialang Berjangka Aman

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Cegah Gagal Panen, Siasat Petani Bawang Merah Agar Bebas Hama

Cegah Gagal Panen, Siasat Petani Bawang Merah Agar Bebas Hama

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:43 WIB

BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan

BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:40 WIB

×