Polisi: Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal Bukan Pidana

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 31 Mei 2018 | 14:34 WIB
Polisi: Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal Bukan Pidana
Dua remaja pembunuh begal di Bekasi diberi penghargaan. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyimpulkan aksi remaja Bekasi, Moh Irfan Bachri (18) yang membunuh pelaku begal bukan tindak pidana. Kesimpulan ini diambil setelah meminta sejumlah pendapat dan keterangan dari para ahli.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menjelaskan, hal tersebut menjadi alasan polisi tak memproses hukum pemuda remaja korban begal tersebut.

Menurut Indarto, alibi yang dipaparkan Irfan selama menjalani pemeriksaan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh polisi. Aksi pembacokan Irfan terhadap pelaku begal dilakukan secara spontan karena berusaha menyelamatkan diri dari tindak kriminal yang dilakukan Aric bersama rekannya Indra Yulianto.

Dari keterangan korban, kata Indarto, aksi pembacokan itu dilakukan setelah Irfan nekat merebut sebilah celurit yang dipegang Aric.

"MIB (Moh. Irfan Bachri) ini melakukan itu spontan membela diri ketika dia dibacok beberaapa kali oleh pelaku, langsung direbut, jatuh. Itunya (senjata tajam) bisa diambil lalu dia membacok itu (Aric dan Indra)," jelas Indarto kepada Suara.com, Kamis (31/5/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi melibatkan ahli pidana guna mengkaji fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik. Berdasarkan pendapat ahli pidana itu, perbuatan Irfan dikategorikan sebagai bela paksa dan tidak terindikasi tindak pidana.

"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.

Terkait upaya bela paksa yang dilakukan Irfan itu, polisi menggunakan Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai dasar. Dalam pasal itu berbunyi:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pelaku Begal Akui Perbuatan

Guna menguatkan kontruksi hukum dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi terkait aksi begal yang dialami Irfan dan rekannya Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018) malam.

Dalam pra-reka ulang itu, polisi juga menghadirkan saksi-saksi termasuk Rofiki yang melihat langsung aksi pembegalan kedua bandit tersebut.

"Kita sudah pra-ekonstruksikan. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi," kata Indarto.

Selain itu, polisi juga sudah menggali keterangan Indra, tersangka kasus begal yang selamat dari aksi pembacokan yang dilakukan Irfan. Indra mengakui jika peristiwa pembacokan yang menewaskan rekannya itu berawal dari aksi begal.

Dalam kasus ini, Indra dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Buntut dari keberanian Irfan dan Rofiki, polisi pun memberikan penghargaan terhadap dua remaja tersebut. Penghargaan yang diberikan kepada kedua korban adalah piagam dan uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ganjaran Khusus Bagi Remaja Bekasi Pembunuh Begal

Ganjaran Khusus Bagi Remaja Bekasi Pembunuh Begal

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 13:23 WIB

Korban Bunuh Pelaku Begal di Bekasi, Bagaimana Status Hukumnya?

Korban Bunuh Pelaku Begal di Bekasi, Bagaimana Status Hukumnya?

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:06 WIB

Jadi Korban Begal, Pemuda Bekasi Malah Terancam Dibui

Jadi Korban Begal, Pemuda Bekasi Malah Terancam Dibui

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 18:53 WIB

Terduga Begal di Bekasi Tewas Dicelurit Korban

Terduga Begal di Bekasi Tewas Dicelurit Korban

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 06:07 WIB

Aksi Kawanan Begal Teror Pengguna Layanan Hotspot di Bogor

Aksi Kawanan Begal Teror Pengguna Layanan Hotspot di Bogor

News | Selasa, 22 Mei 2018 | 15:46 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB