Polisi: Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal Bukan Pidana

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 31 Mei 2018 | 14:34 WIB
Polisi: Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal Bukan Pidana
Dua remaja pembunuh begal di Bekasi diberi penghargaan. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyimpulkan aksi remaja Bekasi, Moh Irfan Bachri (18) yang membunuh pelaku begal bukan tindak pidana. Kesimpulan ini diambil setelah meminta sejumlah pendapat dan keterangan dari para ahli.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menjelaskan, hal tersebut menjadi alasan polisi tak memproses hukum pemuda remaja korban begal tersebut.

Menurut Indarto, alibi yang dipaparkan Irfan selama menjalani pemeriksaan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh polisi. Aksi pembacokan Irfan terhadap pelaku begal dilakukan secara spontan karena berusaha menyelamatkan diri dari tindak kriminal yang dilakukan Aric bersama rekannya Indra Yulianto.

Dari keterangan korban, kata Indarto, aksi pembacokan itu dilakukan setelah Irfan nekat merebut sebilah celurit yang dipegang Aric.

"MIB (Moh. Irfan Bachri) ini melakukan itu spontan membela diri ketika dia dibacok beberaapa kali oleh pelaku, langsung direbut, jatuh. Itunya (senjata tajam) bisa diambil lalu dia membacok itu (Aric dan Indra)," jelas Indarto kepada Suara.com, Kamis (31/5/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi melibatkan ahli pidana guna mengkaji fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik. Berdasarkan pendapat ahli pidana itu, perbuatan Irfan dikategorikan sebagai bela paksa dan tidak terindikasi tindak pidana.

"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.

Terkait upaya bela paksa yang dilakukan Irfan itu, polisi menggunakan Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai dasar. Dalam pasal itu berbunyi:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pelaku Begal Akui Perbuatan

Guna menguatkan kontruksi hukum dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi terkait aksi begal yang dialami Irfan dan rekannya Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018) malam.

Dalam pra-reka ulang itu, polisi juga menghadirkan saksi-saksi termasuk Rofiki yang melihat langsung aksi pembegalan kedua bandit tersebut.

"Kita sudah pra-ekonstruksikan. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi," kata Indarto.

Selain itu, polisi juga sudah menggali keterangan Indra, tersangka kasus begal yang selamat dari aksi pembacokan yang dilakukan Irfan. Indra mengakui jika peristiwa pembacokan yang menewaskan rekannya itu berawal dari aksi begal.

Dalam kasus ini, Indra dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Buntut dari keberanian Irfan dan Rofiki, polisi pun memberikan penghargaan terhadap dua remaja tersebut. Penghargaan yang diberikan kepada kedua korban adalah piagam dan uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ganjaran Khusus Bagi Remaja Bekasi Pembunuh Begal

Ganjaran Khusus Bagi Remaja Bekasi Pembunuh Begal

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 13:23 WIB

Korban Bunuh Pelaku Begal di Bekasi, Bagaimana Status Hukumnya?

Korban Bunuh Pelaku Begal di Bekasi, Bagaimana Status Hukumnya?

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:06 WIB

Jadi Korban Begal, Pemuda Bekasi Malah Terancam Dibui

Jadi Korban Begal, Pemuda Bekasi Malah Terancam Dibui

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 18:53 WIB

Terduga Begal di Bekasi Tewas Dicelurit Korban

Terduga Begal di Bekasi Tewas Dicelurit Korban

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 06:07 WIB

Aksi Kawanan Begal Teror Pengguna Layanan Hotspot di Bogor

Aksi Kawanan Begal Teror Pengguna Layanan Hotspot di Bogor

News | Selasa, 22 Mei 2018 | 15:46 WIB

Terkini

Suara Ledakan di Kilang Pertamina Dumai, Polda Riau: Tak Ada Korban Jiwa

Suara Ledakan di Kilang Pertamina Dumai, Polda Riau: Tak Ada Korban Jiwa

Riau | Kamis, 03 September 2026 | 10:37 WIB

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Analis Berikan Rekomendasi Buy Saham BBRI

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Analis Berikan Rekomendasi Buy Saham BBRI

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 10:36 WIB

Indonesia - Rusia Akan Kerjasama Pertukaran Prajurit, untuk Apa?

Indonesia - Rusia Akan Kerjasama Pertukaran Prajurit, untuk Apa?

News | Kamis, 03 September 2026 | 10:36 WIB

Kota Arunika yang Bernapas dengan Asap

Kota Arunika yang Bernapas dengan Asap

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 10:34 WIB

ShopeePay Dukung Adopsi QRIS Nasional, Hadirkan Pasti Cashback Saldo hingga Rp100.000 untuk Pengguna

ShopeePay Dukung Adopsi QRIS Nasional, Hadirkan Pasti Cashback Saldo hingga Rp100.000 untuk Pengguna

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 10:33 WIB

Duh! 9.216 Keluarga di Bantul Kehilangan Bansos karena Terindikasi Judol

Duh! 9.216 Keluarga di Bantul Kehilangan Bansos karena Terindikasi Judol

Jogja | Kamis, 03 September 2026 | 10:32 WIB

Kehilangan Habitat: Saat Satwa Dipaksa Pergi Tanpa Tujuan

Kehilangan Habitat: Saat Satwa Dipaksa Pergi Tanpa Tujuan

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 10:31 WIB

Kinerja BRI Tumbuh Positif, Analis Kompak Beri Rekomendasi Buy untuk Saham BBRI

Kinerja BRI Tumbuh Positif, Analis Kompak Beri Rekomendasi Buy untuk Saham BBRI

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 10:31 WIB

Samsung Galaxy Book6: Laptop Ringkas Rp14 Jutaan Siap Tantang MacBook Neo

Samsung Galaxy Book6: Laptop Ringkas Rp14 Jutaan Siap Tantang MacBook Neo

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 10:30 WIB

BRI Tampil Solid di Semester I 2026, Analis Kompak Bidik Kenaikan Saham BBRI

BRI Tampil Solid di Semester I 2026, Analis Kompak Bidik Kenaikan Saham BBRI

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 10:29 WIB

×