LBH Pers Desak Kapolri Usut Persekusi Kantor Radar Bogor

Bangun Santoso | Lili Handayani | Suara.com

Kamis, 31 Mei 2018 | 16:49 WIB
LBH Pers Desak Kapolri Usut Persekusi Kantor Radar Bogor
Ratusan orang simpatisan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menggeruduk kantor redaksi Radar Bogor, Jalan Raya Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - Aksi persekusi yang dilakukan oleh sejumkah anggota diduga simpatisan PDIP Bogor dinilai sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Hal ini ditegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor, pada Rabu (30/5/2018) kemarin. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan. Bahkan sebagian di antaranya mengejar staf hingga melakukan pemukulan serta merusak properti kantor.

Persekusi ini sebelumnya dipicu dari keberatan sekelompok massa atas headline koran Radar Bogor yang berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta".

Atas peristiwa tersebut, Direktur Ekskutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Bahrudin mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan staf Radar Bogor, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainya.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia," ujar Bahrudin, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Lebih jauh lagi, ia mengatakan, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Selain itu, menurutnya kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

"Ketiga pasal itu merupakan delik umum. Sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban," jelas Bahrudin.

Lebih lanjut Bahrudin mengatakan, dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.

Ia mengatakan, PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP.

"Tindakan dari PDIP tersebut juga merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," jelas Bahrudin.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka LBH Pers menuntut tiga hal. Pertama, menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.

Kedua, meminta Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Ketiga, meminta Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor sesuai dengan mandat Pasal 15 Undang-Undang Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Jakarta Kecam Ratusan Kader PDIP Serang Kantor Radar Bogor

AJI Jakarta Kecam Ratusan Kader PDIP Serang Kantor Radar Bogor

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 13:29 WIB

Protes Berita Megawati, Ratusan Kader PDIP Geruduk Radar Bogor

Protes Berita Megawati, Ratusan Kader PDIP Geruduk Radar Bogor

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 22:01 WIB

Alfian Tanjung Bebas, Eva Sundari: Vonis itu Merugikan PDIP

Alfian Tanjung Bebas, Eva Sundari: Vonis itu Merugikan PDIP

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 18:55 WIB

Kapolri Waspadai Aksi Terorisme Jelang Lebaran

Kapolri Waspadai Aksi Terorisme Jelang Lebaran

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 17:25 WIB

Alfian Tanjung Bebas, PDIP: Hakim Pakai Kacamata Kuda

Alfian Tanjung Bebas, PDIP: Hakim Pakai Kacamata Kuda

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 17:01 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB