Berkas Lengkap, Remaja Pengancam Jokowi Segera Disidangkan

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 07 Juni 2018 | 17:17 WIB
Berkas Lengkap, Remaja Pengancam Jokowi Segera Disidangkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pengancaman dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap alias P21. Dengan demikian, RJ (16), bocah lelaki yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut bakal segera disidangkan di pengadilan.

"Iya berkas perkara atas nama tersangka RJT sudah lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Kamis (7/6/2018).

Menurut Nirwan, berkas penyidikan kasus RJ dianggap memenuhi syarat formil dan materril setelah tim jaksa peneliti memeriksa berkas tahap satu yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (30/5/2018) lalu.

"Setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT ,Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," ujarnya menjelaskan.

Namun demikian, Nirwan belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu pelimpahan penahanan RJ serta barang bukti oleh kepolisian.

Rencananya, polisi baru akan menyerahkan pelimpahan tahap dua usai cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri.

RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait video berisi pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap RJ di rumahnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik RUU KUHP, Pimpinan KPK Ingin Temui Presiden

Polemik RUU KUHP, Pimpinan KPK Ingin Temui Presiden

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 12:34 WIB

Habib Rizieq Mau Bentuk Koalisi Umat, Istana: Umat yang Mana?

Habib Rizieq Mau Bentuk Koalisi Umat, Istana: Umat yang Mana?

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:27 WIB

Politisi PAN Dukung Jokowi Naikkan Tunjangan TNI-Polri

Politisi PAN Dukung Jokowi Naikkan Tunjangan TNI-Polri

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 18:37 WIB

Siapa Calon Pengganti Jokowi? Fadli Zon: Tunggu 10 Agustus 2018

Siapa Calon Pengganti Jokowi? Fadli Zon: Tunggu 10 Agustus 2018

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 17:50 WIB

Tunjangan Naik, Polri: Jangan Lagi Ada Polisi Tukang Pungli

Tunjangan Naik, Polri: Jangan Lagi Ada Polisi Tukang Pungli

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 15:33 WIB

Terkini

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI

Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:33 WIB

Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan

Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:30 WIB

Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon

Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:27 WIB

Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI

Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:21 WIB

Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo

Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:10 WIB

Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat

Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:10 WIB