Berkas Lengkap, Remaja Pengancam Jokowi Segera Disidangkan

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 07 Juni 2018 | 17:17 WIB
Berkas Lengkap, Remaja Pengancam Jokowi Segera Disidangkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pengancaman dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap alias P21. Dengan demikian, RJ (16), bocah lelaki yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut bakal segera disidangkan di pengadilan.

"Iya berkas perkara atas nama tersangka RJT sudah lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Kamis (7/6/2018).

Menurut Nirwan, berkas penyidikan kasus RJ dianggap memenuhi syarat formil dan materril setelah tim jaksa peneliti memeriksa berkas tahap satu yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (30/5/2018) lalu.

"Setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT ,Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," ujarnya menjelaskan.

Namun demikian, Nirwan belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu pelimpahan penahanan RJ serta barang bukti oleh kepolisian.

Rencananya, polisi baru akan menyerahkan pelimpahan tahap dua usai cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri.

RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait video berisi pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap RJ di rumahnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik RUU KUHP, Pimpinan KPK Ingin Temui Presiden

Polemik RUU KUHP, Pimpinan KPK Ingin Temui Presiden

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 12:34 WIB

Habib Rizieq Mau Bentuk Koalisi Umat, Istana: Umat yang Mana?

Habib Rizieq Mau Bentuk Koalisi Umat, Istana: Umat yang Mana?

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 19:27 WIB

Politisi PAN Dukung Jokowi Naikkan Tunjangan TNI-Polri

Politisi PAN Dukung Jokowi Naikkan Tunjangan TNI-Polri

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 18:37 WIB

Siapa Calon Pengganti Jokowi? Fadli Zon: Tunggu 10 Agustus 2018

Siapa Calon Pengganti Jokowi? Fadli Zon: Tunggu 10 Agustus 2018

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 17:50 WIB

Tunjangan Naik, Polri: Jangan Lagi Ada Polisi Tukang Pungli

Tunjangan Naik, Polri: Jangan Lagi Ada Polisi Tukang Pungli

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 15:33 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB